Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JEMBATAN SELAT SUNDA: Perlu ada aturan soal keterlibatan swasta

JAKARTA: Pemerintah perlu membuat aturan main yang jelas terkait keterlibatan swasta di dalam pembiayaan pembangunan megaproyek Jembatan Selat Sunda senilai Rp100 triliun, mengingat seluruh pembiayaan jembatan sepanjang 28 km tersebut ditanggung penuh

JAKARTA: Pemerintah perlu membuat aturan main yang jelas terkait keterlibatan swasta di dalam pembiayaan pembangunan megaproyek Jembatan Selat Sunda senilai Rp100 triliun, mengingat seluruh pembiayaan jembatan sepanjang 28 km tersebut ditanggung penuh oleh investor

 

Dosen Fakultas Teknik Universitas Indonesia yang juga anggota Tripartit (Gabungan UI, UGM dan ITB) Tri Tjahjono mengatakan bila keterlibatan swasta tidak diatur secara jelas dan transparan, bisa jadi pihak swasta menjadikan aturan tersebut sebagai kesempatan, dilihat dari sisi baik maupun buruk.

 

“Sekarang mampu tidak pemerintah membuat aturan yang merangsang swasta untk ikut tapi di sisi lain tidak menjadikan swasta bermain dengan aturan. Karena investasi yang besar maka ini harus melalui mekanisme good governance dan transparansi,” ucapnya, Jumat 11 Mei 2012.

 

Tri menilai pihak swasta sebagai investor yang mengeluarkan pendanaan untuk pembiayaan harus mendapatkan prospek keuntungan dari sisi financial tetapi di sisi lain pemerintah harus melindungi negara sehingga perlu ada keseimbangan

 

“Kalau aturan terlalu keras, swasta tidak ada yang mau ikut, tapi jika terlalu menguntungkan swasta, negara yang rugi. Karena ini proyek besar, jika proyek kecil negara paling hanya batuk tapi proyek besar negara bisa kolaps.”

 

Diakui olehnya sebagai proyek yang menggunakan skema pembiayaan public private partnership ada tantangan tersendiri yang dihadapai pemerintah, meskipun secara subtitusi bukan uang negara yang dipergunakan tetapi perlu ada mekanisme untuk mengefektifkan keuangan negara.

 

Begitupula dengan keterlibatan negara asing yang ingin masuk di dalam konsorsium pembangunan JSS, juga harus diatur dengan berbagai pertimbangan.

 

Meski demikian, Tri menilai masuknya negara lain untuk pembiayaan dan pembangunan JSS karena investasi di negara berkembangan seperti Indonesia, khususnya untuk pembangunan infrastruktur masih sangat menjanjikan.

 

Berbeda dengan negara-negara maju seperti Jepang yang sudah tidak memiliki isu lagi untuk pembangunan infrastruktur besar seperti JSS ini.

 

“Maka dia (Jepang) semangat sekali melihat proyek besar seperti JSS ini. Jadi kepentingannya lebih banyak kepada aspek ekonomi," tuturnya.

 

Seperti diketahui beberapa negara maju seperti China, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat serta Malaysia dan Singapura menyatakan minatnya untuk ikut dalam pembangunan JSS.

 

Jaminan investasi

Sebelumnya, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Dedy S Priatna mengatakan pemerintah akan membuat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkue) tersendiri yang mengatur tentang jaminan investasi terhadap megaproyek Jembatan Selat Sunda sepanjang 28 km.

 

Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak ingin sistem penjaminan JSS berdasarkan Perpres no 78/2010 dan Permenkeu no 260. Sebab, JSS merupakan proyek inisiatif pemrakarsa sehingga berdasarkan Perpres 78 tidak bisa memperoleh penjaminan.

 

Oleh karena itulah, sambungnya, perlu ada aturan tersendiri yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan apa saja yang akan dijamin serta bagaimana bentuk penjaminan yang diberikan.

 

“Kemenkeu sudah setuju untuk mengatur semuanya (jaminan investasi) dalam aturan Permenkeu tersendiri, bukan permenkeu yang ada sekarang ini,” ujarnya.

 

Selain jaminan, menurut Dedy pemerintah juga akan memberikan dukungan viability gap fund (VGF) dalam bentuk konsesi pengembangan kawasan di sisi jembatan, baik di kawasan Banten maupun Lampung.

 

Tanpa adanya jaminan investasi serta dukungan dari pemerintah, megaproyek yang menghubungkan Pulau Jawa dan Pulau Sumatera tersebut dianggap tidak layak secara financial.

 

“Dukungan dan jaminan yang diberikan pemerintah akan diketahui tiga atau empat bulan sebelum feasibility study selesai,” tuturnya. (Bsi)

 

+ JANGAN LEWATKAN:

 

>>> 10 ARTIKEL PILIHAN REDAKSI HARI INI

>>> 5 KANAL TERPOPULER BISNIS.COM

>>> 10 ARTIKEL MOST VIEWED BISNIS.COM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper