Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Untuk menggenjot nilai ekspor produk perikanan, pemerintah akan memberikan izin impor bahan baku ikan kepada 20 perusahaan pengolahan ikan di dalam negeri yang selama ini berkontribusi terhadap 80% dari total nilai ekspor perikanan Indonesia.
 
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Saut P. Hutagalung mengatakan 20 perusahaan eksportir produk perikanan tersebut masih menghadapi kendala bahan baku, sehingga utilitas pabrik pengolahan belum maksimal hanya sekitar 50%-60%.
 
Padahal, jika utilitas pabrik pengolahan dari 20 perusahaan itu dinaikkan menjadi 70%, maka akan signifikan dalam menambah nilai ekspor perikanan. 
 
"Ada 20 eksportir ikan yang berkontribusi terhadap 80% dari total nilai ekspor perikanan Indonesia, mereka sudah berpengalaman, utilitas mereka masih rendah karena kekurangan bahan baku, kita mau naikkan [utilitas 20 perusahaan] untuk diolah kemudian diekspor, yang penting jangan lewat 20% [dari total nilai ekspor]," ujarnya saat konferensi pers hari ini.
 
Dia menuturkan jika 20 perusahaan pengolahan ikan tersebut menghadapi persoalan bahan baku, maka pemerintah sudah seharusnya ikut memberikan solusi. Apalagi, 20 perusahaan itu berkontribusi terhadap 80% dari total nilai ekspor perikanan.
 
"Kita membantu mereka, kalau kendala dia bahan baku, maka impor dibuka, sehingga utilitas pabrik pengolahan naik dari 50% menjadi 70%. Itu hasil dari monitoring dan evaluasi pada pekan lalu di Surabaya."
 
Saut memaparkan 20 perusahaan itu sudah berpengalaman dalam melakukan ekspor serta jarang ditolak (default) dari importir di luar negeri. Pihaknya saat ini sedang menyiapkan aplikasi importasi bahan baku ikan untuk 20 perusahaan tersebut.
 
Mulai bulan ini, katanya, kebijakan importasi bahan baku ikan itu sudah bisa mulai dilakukan. Bahkan, KKP telah memberikan izin impor bahan baku ikan untuk salah satu industri pengalengan ikan sebanyak 6.000 ton.
 
Selain itu, beberapa perusahaan pengolahan ikan di Indonesia juga mengimpor beberapa jenis ikan dari Eropa seperti ikan salmon dan chapelin untuk diolah lagi, kemudian diekspor lagi ke kawasan itu, dengan alasan biaya pengolahan dan gudang pendingin (cold storage) di Eropa yang semakin mahal.
 
Saut menuturkan tren impor ikan dari Eropa untuk jenis tertentu yang tidak ada di Indonesa seperti salmon baru dimulai sejak awal tahun ini.
 
Saat ini, katanya, sudah ada 4 perusahaan yang mengimpor ikan salmon dari Eropa untuk diolah lagi kemudian diekspor kembali ke Eropa.
 
Menurutnya, impor bahan baku ikan dari Eropa itu akan berdampak luas yaitu peningkatan utilitas pabrik pengolahan serta penyerapan tenaga kerja di dalam negeri. Selain itu, kebijakan itu ditempuh untuk dapat mencapai target nilai ekspor tahun ini US$3,6 miliar. Secara remsi target ekspor perikanan pada tahun ini US$3,6 miliar. 
 
Namun, pemerintah mengharapkan nilai ekspor ikan pada tahun ini bisa mencapai US$4,2 miliar, karena realisasi pada tahun lalu sebesar US$3,5 miliar.
 
Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan importasi ikan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan pengolahan dalam negeri. Saut menuturkan pada tahun ini diperkirakan impor ikan mencapai 600.000 ton.
Menurutnya, produksi ikan dalam negeri baik dari perikanan tangkap ataupun budidaya tidak bisa mengejar cepatnya tingkat konsumsi dan bahan baku industri. 
 
Pesatnya kebutuhan ikan dalam negeri khususnya untuk bahan baku industri pengolahan terlihat dari peningkatan jumlah impor. Tahun lalu, impor ikan sebesar 441.000 ton. Dari jumlah itu, sekitar 62.000 ton merupakan bahan baku ikan yang diimpor untuk kemudian diolah dan direekspor.
 
Tahun ini, impor ikan diperkirakan mencapai 600 ribu ton, dimana 35% adalah tepung ikan yang digunakan untuk bahan baku pengolahan. Dan sepanjang Januari-April, realisasi impor sudah mencapai 15%.
 
Dia menjelaskan, Indonesia memang masih kekurangan ikan sebagai bahan baku. Kekurangan ini terutama untuk bahan baku ekspor, bahan baku pengolahan seperti industri pengalengan, dan bahan baku untuk kebutuhan budidaya perikanan.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron mengatakan industrialisasi perikanan bakal sulit direalisasikan, karena hingga saat ini kapasitas produksi hanya terpenuhi 30-40%. 
 
“Jadi KKP harus melakukan penataan terlebih dahulu terkait ketersediaan bahan baku ikan untuk industri. Misalkan memikirkan bagaimana cara efektif untuk meningkatkan produksi perikanan melalui perikanan tangkap dan perikanan budidaya dan mengurangi losses [kehilangan] dari illegal fishing,” ujarnya.
 
Herman menuturkan berdasarkan data Organisasi Pangan Dunia (FAO), Indonesia kehilangan Rp30 triliun dari tindak illegal fishing, jika setiap pencurian itu dihargai Rp10.000 per kg, maka volume ikan yang dicuri setara dengan 3 juta ton setiap tahun. Angka kehilangan ikan itu sebenarnya mencukupi jika digunakan untuk memenuhi kebutuhan industri perikanan. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper