MAKASSAR: Pemerintah Kota Makassar akan menyesuaikan persentase tarif pajak bumi dan bangunan yang ditargetkan berlaku sebelum terbitnya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Agustus mendatang.
Penyesuaian tarif PBB tersebut diatur dalam draf revisi Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2010 tentang pajak retribusi daerah yang saat ini, sudah dalam tahap pembahasan oleh Komisi B Bidang Ekonomi DPRD Kota Makassar.Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Irwan mengatakan dalam draf revisi Perda No 3/2010 prosentase tarif PBB akan diklasifikasikan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP).
"Karena yang berlaku sekarang, prosentase tarif PBB itu 0,3% untuk seluruh wajib pajak tanpa adanya pengkalisifikasian NJOP, sehingga dipandang perlu dilakukan revisi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa.Dalam draf revisi Perda No 3/2010 yang diajukan Pemkot Makassar tersebut, lanjut Irwan, tarif pajak untuk NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan pajak 0,1%-0,2% sementara NJOP di atas Rp1 miliar dikenakan tarif 0,3%.
"Kami menargetkan revisi penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Perda No 3/2010 bisa rampung bulan depan dan ditetapkan sebelum SPPT PBB diterima para wajib pajak pada Agustus mendatang," papar Irwan.Sebelumnya, Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan penyesuaian prosentase tarif PBB dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. "Setelah dilakukan pengkajian terhadap tarif pajak daerah yang tertuang dalam Perda No 3/2010, terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan khususnya penyesuaian prosentase tarif PBB," ungkap Ilham. (k56/arh)