Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah siap menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) UU Pengadaan Tanah No 2/2012 pada Mei ini menyusul telah diselesaikannya seluruh persoalan yang mengganjal.

 

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi kendala yang berarti di dalam perpres dan tinggal proses pembahasan. Direncanakan aturan baru tersebut dapat diterbitkan pada awal bulan depan.

 

“Sekarang sudah tidak ada masalah, tinggal tuntaskan di pembahasan. Kami harap Mei bisa selesai,” ujarnya kepada Bisnis.

 

Dengan dikeluarkannya Perpres baru, maka proses pembebasan lahan yang selama ini ditugaskan kepada panitia pengadaan tanah (P2T) dan tim pembebasan tanah (TPT) dikembalikan sesuai dengan proprosinya dengan penanggung jawab yang berbeda di setiap tahapan.

 

Joyo mengatakan akan ada empat tahapan dalam proses pembebasan lahan. Pertama, pada tahap perencanaan yang bertanggung jawab ialah lembaga yang memerlukan tanah misalnya Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perhubungan, atau Pemerintah Daerah.

 

“Di sini peran Bappenas juga akan kuat untuk memastikan perencanaan itu.”

 

Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahap persiapan yang kesemuanya dipimpin langsung oleh Gubernur sampai penetapan lokasi. Pada tahap ini, bila tidak lagi bermasalah maka pengadaan tanah bisa dilanjutkan.

 

“Namun kalau masyarakay keberatan, dapat diproses di pengadilan dengan waktu tertentu sehingga tidak harus berlarut.”

 

Jika tidak lagi ada persoalan dan tanah siap untuk dibebaskan, maka di situlah peran BPN untuk melaksanakan proses pembebasan tanah.

 

“UU ini istimewa karena mengembalikan pada proporsi yang lebih jelas siapa yang bertanggung jawab. Nanti P2T dan TPT otomatis tidak akan ada lagi untuk tanah-tanah yang baru dibebaskan. Mungkin butuh transisi di lapangan untuk implimentasi dari cara lama ke baru, butuh waktu sekitar satu atau dua tahun,” ucapnya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper