Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERUNTUKAN LAHAN: Menteri Kehutanan digugat

JAKARTA : Pengusaha perkebunan Maskur Anang yang mengelola beberapa perusahaan perkebunan menggugat Menteri Kehutanan membayar ganti kerugian Rp1,9 triliun karena mengubah peruntukan lahan kebun berstatus HGU seluas 18.200 ha menjadi kawasan hutan hutan

JAKARTA : Pengusaha perkebunan Maskur Anang yang mengelola beberapa perusahaan perkebunan menggugat Menteri Kehutanan membayar ganti kerugian Rp1,9 triliun karena mengubah peruntukan lahan kebun berstatus HGU seluas 18.200 ha menjadi kawasan hutan hutan tanaman industri (HTI) yang kemudian dikelola Wira Karya Sakti (WKS) di Jambi.“Menteri Kehutanan telah mengubah lahan perkebunan seluas 18.200 ha yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) menjadi kawasan hutan tanaman industri yang kemudian dikelola WKS,” ujar kuasa hukum Maskur Anang, Ali Darma Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2012. Dalam surat gugatnya, Menteri Kehutanan sebagai tergugat I, Menteri Dalam Negeri Cq Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi sebagai tergugat II, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi sebagai tergugat III, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi sebagai tergugat IV. Sejumlah perusahaan perkebunan yang luas lahannya sekitar 18.200 ha  diubah statusnya menjadi kawasan HTI merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No. 1198/Menhut-IV/1997, tertanggal 7 Oktober 1997 tersebut. “Akibatnya penggugat mengalami kerugian. Dikarenakan penggugat telah kehilangan kesempatan menikmati atau mengolah atau mengupayakan penggunaan dari lahan Perkebunan tersebut,”kata Ali dalam surat gugatnya. Adapun nama perusahaan perkebunan dan lahan HGU yang diubah status peruntukkannya oleh SK Menteri Kehutanan itu berada di Desa  Sekumbung, Kecamatan Sekernan Kabupaten Batang Hari, sekarang di Kecamatan Marosebo Kabupaten Muaro Jambi. Penggugat merupakan ahli waris yang mengelola beberapa perusahaan perkebunan PT Rickim Mas Jaya, PT Rickimas Rizky Putra  dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada yang mengelola lahan kebun seluas 18.200 ha. Dalam surat gugatnya itu, penggugat meminta majelis hakim dalam putusannya  menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah lahan perkebunan seluas  18.200 Ha, yang terletak di Kab. Muaro Jambi, berdasarkan izin lokasi yang telah dimiliki penggugat. Penggugat menguraikan tindakan Menhut yang mengubah  peruntukan tanah perkebunan yang telah dibebani hak dan izin lokasi serta telah ada HGU menjadi lahan HTI sangat bertentangan dengan konstitusi dan dapat merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional penggugat, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, Nomor 34/PUU-IX/2011.Kuasa hukum Menteri Kehutanan, Yudi Arianto, mengatakan SK Menhut No.277/2004 tentang Alih Fungsi Kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) menjadi kawasan hutan produksi (HP) merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi yang mengubah peruntukan wilayah tersebut untuk diubah menjadi kawasan hutan produksi. (ra) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper