Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN SDM Transportasi Nasional Rampung April 2012.

JAKARTA: Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang SDM transportasi nasional, mengingat hanya 37% dari karyawan di 40 kantor dinas perhubungan seluruh Indonesia yang memiliki keahlian transportasi.Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

JAKARTA: Pemerintah akan mengeluarkan peraturan tentang SDM transportasi nasional, mengingat hanya 37% dari karyawan di 40 kantor dinas perhubungan seluruh Indonesia yang memiliki keahlian transportasi.Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Kementerian Perhubungan Wahju Satrio Utomo mengatakan peraturan baru itu yakni Peraturan Pemerintah tentang SDM Transportasi Nasional yang ditarget selesai pada April 2012."Saat ini rancangan peraturan pemerintah (RPP) sudah tahap finalisasi dari antar instansi dan tinggal meminta tanda tangan dari masing-masing menteri terkait, sehingga April sudah bisa keluar," tutur Wahju dalam Seminar Pengembangan Lembaga Diklat di Lingkungan BPSDM Perhubungan, Kamis, 22 Maret 2012.Wahju menjelaskan dalam PP itu  diantaranya mengatur agar setiap dinas perhubungan harus membuat rencana pengembangan, karena hanya 37% dari total karyawan di 40 kantor dinas perhubungan di yang memiliki kompetensi pertransportasian."Dengan demikian akan diatur agar setiap propinsi, kabupaten/kota agar memiliki rencana pengembangan SDM transpportasi. Ini memang ada permintaan dari Menteri Dalam Negeru agar BPSDM membantu meningkatkan kualitas SDM di kantor-kantor dinas di daerah," tutur Wahju.Dalam PP itu juga, imbuhnya, diatur juga agar setiap SDM wajib ditempatkan sesuai kompetensinya.Dia menjelaskan dalam PP baru ini juga akan memberikan kewenangan lebih kepada Komite Nasional Pengawasan Mutu Kepelautan Indonesia (KNPMKI) yang beranggotakan dari Kemenhub, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja, dan asosiasi kepelautan seperti INSA.KNPMKI ini nantinya diperluas kewenangannya untuk meningkatan kualitas bukan hanya untuk diklat kelautan, juga untuk diklat udara dan darat. (faa)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper