JAKARTA: Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mengharapkan Kemendag tidak langsung mencurigai ekspansi suatu usaha ritel berniat melakukan penguasaan sendiri jika tidak melibatkan pihak ketiga.Ketua AFI Anang Sukandar menilai praktik monopoli itu lebih tepat justru ditujukan pada penguasaan satu produk di pasar oleh satu perusahaan, dan bukan pada penguasaaan atas suatu bisnis."Pengertian monopoli mengenai suatu produk mestinya, bukan pada usaha, kalau menurut saya. Misal monopoli susu, itu tak boleh," kata Anang saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Senin, 12 Maret 2012.Anang menilai sepanjang suatu usaha ritel dilakukan tidak bertolak belakang dengan etika bisnisnya, maka seharusnya tidak ada larangan.Terkecuali, tambahnya, jika suatu usaha didirikan dengan format waralaba, maka sesuai dengan makna jenis usaha tersebut semestinya mengajak pihak ketiga saat menambah gerai.Hal itu mengingat franchise merupakan konsep usaha yang diciptakan untuk mengatasi masalah sumber daya manusia, pendanaan, dan risiko.Kemendag masih mengkaji pendirian restoran cepat saji Lotteria yang merupakan usaha patungan antara Lotteria Co Ltd dan PT Mondial Risjad Fastana, dan ditargetkan mencapai 50 gerai dalam 3 tahun mendatang dengan investasi US$20 juta (Bisnis, 12 Maret 2012).PT Mondial Risjad Fastana merupakan perseroan milik keluarga pengusaha Ibrahim Risjad. Adapun Lotteria Co Ltd merupakan afiliasi dari Lotte Group yang berbasis di Korea Selatan. Kedua perusahaan itu membentuk PT Lotteria Indonesia yang dipimpin oleh Handi Irawan selaku presiden direktur.Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo mengatakan kendati kerja sama tersebut bukan berskema waralaba, otoritas perdagangan tetap menyikapi terkait cukup banyaknya target gerai yang akan dibuka.Gunaryo mengingatkan praktik monopoli oleh perusahaan lokal terhadap merek asing tidak dibenarkan di Indonesia.Hal itu sejalan dengan rencana revisi produk hukum yang mengatur perizinan waralaba asing di Indonesia. Salah satu peraturan yang dibahas adalah batas maksimal master franchise untuk memiliki gerai asing. (tw)
PENGERTIAN MONOPOLI ke produk, bukan usaha
JAKARTA: Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mengharapkan Kemendag tidak langsung mencurigai ekspansi suatu usaha ritel berniat melakukan penguasaan sendiri jika tidak melibatkan pihak ketiga.Ketua AFI Anang Sukandar menilai praktik monopoli itu lebih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Martin-nonaktif
Editor : Nadya Kurnia
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

40 menit yang lalu
Mantan Penasihat Trump Sarankan Tarif Pajak RI Turun agar Penerimaan Naik
51 menit yang lalu
Opini: Butterfly Effect Data Semu Perekonomian
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
