BALIKPAPAN: Serikat pekerja PT Geoprolog Intiwijaya dari Grup Geoservices, perusahaan pengeboran anak usaha Schlumberger di Indonesia, melakukan mogok kerja 3 hari, terhitung mulai Senin (27/02). Karyawan menuntut pembatalan surat keputusan perjanjian kerja bersama (PKB).
Agus, koordinator mogok kerja Geoprolog, mengatakan PKB tersebut menyalahi kesepakatan awal karena menunda penerapan 6 tuntutan karyawan hingga akhir 2012 dari kesepakatan awal 2012."Waktu membahas PKB akhir 2010, kami menuntut 6 poin. Saat itu, manajemen meminta waktu setahun untuk memasukkan 6 poin itu. Sekarang, ternyata jadi 2 tahun," ujarnya di Balikpapan, Senin (27/02).Enam poin tuntutan para pekerja tersebut adalah tunjangan hari raya, pembayaran upah lembur, jangka waktu cuti tahunan, dan kompensasi bekerja ketika hari libur nasional.Kemudian kompensasi kepada keluarga pekerja ketika harus bekerja di lokasi tambang minyak dan penerapan UU No.13/2003 pada PKB tersebut.Agus menuturkan perwakilan serikat pekerja siap untuk diajak berunding membahas tuntutan ini untuk menghindari mogok kerja lebih masif lagi.
Karyawan JakartaSuriadi, HSE Officer Geoprolog mengatakan sudah ada perwakilan dari serikat pekerja di Jakarta yang ikut menandatangani perpanjangan PKB 2 tahun tersebut."SK perpanjangan itu dikeluarkan dan disampaikan ke perwakilan Geoprolog di daerah. Jadi kami akan upayakan diskusi antara pekerja perwakilan Jakarta dan daerah untuk mencari solusi," katanya.Suriadi mengatakan memang ada perbedaan pandangan mengenai kompensasi perpanjangan PKB antara serikat pekerja dan manajemen Geoprolog."Serikat pekerja meminta manajemen memperbarui PKB pada awal tahun ini sesuai dengan kesepakatan pada akhir 2010," katanya.Sementara itu, manajemen telah mendapatkan persetujuan dari perwakilan serikat pekerja untuk memperpanjang berlakunya PKB yang lama hingga 2012. (22/Bsi)