Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GAPENSI sambut positif penaikan batas nilai kontrak

 

 

JAKARTA: Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menilai rencana pemerintah menaikan batas nilai proyek pelelangan sederhana menjadi Rp2,5 miliar akan memberi kesempatan kontraktor kecil mendapat pangsa pasar lebih besar.
 
Pasalnya, di dalam Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terdapat kebijakan adanya kenaikan batas nilai kontraktor kecil untuk menggarap proyek dari Rp1 miliar menjadi Rp2,5 miliar.
 
Ketua Gapensi Soeharsojo mengatakan konsekuensi dari ketentuan tersebut, seharusnya kontraktor diberi fasilitas kebijakan pendampingan batas lelang sederhana hingga Rp2,5 miliar sehingga dapat mengikuti pelaksanaan tender proyek pada batas tersebut.
 
“Kalau mau dimasukan kebijakan kenaikan batas nilai pelelangan menjadi Rp2,5 miliar dalam revisi Perpres 54/2010 tentu akan lebih baik, meski terlambat,” ujarnya dihubungi Bisnis hari ini.
 
Sebab, menurut Harsojo lebih dari 80% kontraktor kecil memiliki keterbatasan kemampuan sehingga lebih sering mengikuti tender proyek dengan proses pelelang sederhana.
 
Dengan ketentuan lama yang memberi batasan pelelangan sederhana Rp200 juta, kontraktor kecil lebih terpaku mengikuti tender proyek pada batas nilai tersebut padahal mereka diberi kesempatan menggarap proyek hingga Rp2,5 miliar.
 
Harsojo menuturkan, kenaikan plafon tersebut akan menimbulkan multi dampak, di satu sisi memudahkan kontraktor kecil mengikuti tender bernilai hingga Rp2,5 miliar, di sisi lain juga akan mempercepat penyerapan anggaran.
 
“Kalau ada peningkatan nilai tentu juga berdampak pada percepatan penyerapan anggaran baik APBN, maupun APBD,” ucapnya.
 
Pasalnya, dari total jumlah kontraktor secara keseluruhan yang hampir mencapai 155.000, 90% di antaranya merupakan kontraktor kecil. Dari 90% tersebut, 80% diantaranya lebih banyak mengikuti proses pelelangan sederhana yang selama ini dibatasi 200 juta.
 
Dengan adanya kenaikan batasan tersebut, 80% kontraktor yang selama ini terkendala pada proses pelelangan, dapat mengikuti tender dengan nilai hingga Rp2,5 miliar sesuai batas proyek yang dapat mereka garap. 
 
Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemeirntah (LKPP) Agus Rahardjo menuturkan pihaknya sudah sepakat untuk menaikan batas atas nilai proyek yang boleh menggunakan lelang sederhana dari Rp200 juta menjadi Rp2,5 miliar.
 
Hal ini akan diakomodir dalam revisi Perpres No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Kalau tidak salah sudah disepakati Rp2,5 miliar dari sebelumnya hanya Rp200 juta untuk lelang sederhana," ujar Agus 
 
Lelang sederhana yang lebih singkat dan tetap menekankan unsur kompetisi diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek dan mengoptimalkan penyerapan anggaran kementerian/lembaga, sembari tetap menjaga transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro