JAKARTA: Kalangan pengusaha importir anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mempersoalkan sejumlah kebijakan baru dari pemerintah dan otoritas pelabuhan yang mengakibatkan beban biaya logistiknya terus membengkak.
Anggota Tim Konsultasi Larangan Pembatasan Lembaga Konsultasi Kepabeanan Kadin Jakarta Adil Karim mengatakan otoritas pelabuhan pada Januari 2012 menerapkan kebijakan biaya finalti atas kontainer mencapai 200%-300% dari tarif normalnya Rp54.800 per hari.
“Sistem pengurusan dokumen impor di pelabuhan Tanjung Priok berpotensi menjebak pengusaha terkena biaya penalti mencapai 200%-300% atas kontainernya yang tidak bisa segera di bawa keluar hingga 5 hari,” katanya di Jakarta hari ini.
Menurutnya, setelah kontainer 40 feat dengan surat persetujuan pengluaran (SP2) berada dua hari di pelabuhan terkena biaya Rp54.800 per unit dan setelah mendapat surat delivery order (DO) pada hari kelima dikenakan tarif finalti menjadi 200% dan sejak hari ketujuh mencapai 300%.
“Importir sulit menghindari tarif finalti karena proses pengurusan dokumen pelayaran, pelabuhan dan bea cukai itu perlu waktu, misalnya pihak pelayaran hanya melayani sampai pukul 15.00 WIB dan armada truk pengangkut sering terlambat sehingga sering ada kontainer yang tersisa.”
Adil mengungkapkan tidak lama lagi biaja jasa depo dan perawatan container, jasa bongkar muat dan tempat penampungan sementara, serta jasa pengangkutan ke tempat tujuan di luar pelabuhan juga akan dinaikkan sehingga memberatkan biaya logistik.
Sementara itu Wakil Ketua Bidang Transportasi, Distribusi dan Logistik Kadin Jakarta Syafrizal mengatakan banyak kebijakan Ditjen Bea Cukai, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan PT Pelindo II yang menimbulkan biaya tinggi bagi pengusaha ekpor-impor.
Beban biaya nonfiskal yang terus membengkak, lanjutnya, akan berdampak menurunkan daya saing pengusaha Jakarta dalam menghadapi era perdagangan bebas negara kawasan Asean sesuai kesepakatan Asean Economy Community 2015.
“Karena itulah Kadin Jakarta membentuk Lembaga Konsultasi Kepabeanan berusaha menjembatani antar pihak yang terkait dari unsur pemerintah, pengusaha dan otoritas pelabuhan untuk mencari solusi menghilangkan biaya yang melemahkan daya saing pengusaha,” ujarnya.
Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edi Putra Irawadi mengatakan pihaknya mendukung pengusaha ekspor-impor anggota Kadin Jakarta dalam upaya menekan biaya logistik yang terkait dengan kebijakan pemerintah.
“Faktor penyebab biaya logistik menjadi tinggi meliputi prilaku kebijakan pemerintah, korporasi dan komoditas. Kami fokus pada perilaku kebijakan dengan pengurangan beban non fiscal, sehingga pengusaha tidak lagi menuntut insentif dari pemerintah,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk menekan biaya logistik yang masih tinggi mencapai sekitar 25% dengan mengusahakan penurunan pada komponen biaya charge, waktu dan biaya pengeluaran yang tidak jelas aturannya hingga rata-rata sekitar 3% per tahun.
Dengan menekan komponen biaya logistik rata-rata sekitar 3% dari yang ideal sekitar 10%, lanjutnya, maka biaya logistik pada 2015 menjadi sekitar 12%, sehingga dapat mendongkrak daya tawar pengusaha nasional, meliputi daya saing, daya dobrak dan daya tahannya. (sut)