JAKARTA: Ratusan pekerja mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk mendesak agar upah pekerja ritel serta sub sektor logam, elektronik dan mesin, dimasukkan dalam komponen upah minimum sektoral provinsi 2012.Mereka mengaku kecewa karena peraturan gubernur (Pergub) DKI No.13/2012 tentang upah minimum sektoral provisnis (UMSP) 2012 tertanggal 9 Feberuari 2012, tidak memasukkan sektor ritel serta sub sektor dari sektor logam, elektronik dan mesin (LEM) tersebut.Ketua Sektor Ritel Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Encep Supriyadi mengatakan tuntutan para pekerja itu cukup beralasan karena Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari 2012 telah menyepakati sektor tersebut masuk dalam komponen UMSP.“Tetapi, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Deded Sukandar menganulir kesepakatan tersebut karena dianggap bias. Ini tidak bisa kami terima,” katanya seusai memimpin demo masa buruh di Balaikota DKI Selasa (14/02).Menurutnya, para buruh juga merasa keberatan terhadap kenaikan UMSP 2012 yang besarannya hanya berkisar 16%-20% dari upah minimum provinsi (UMP) tahun ini sebesar Rp1,52 juta, jauh di bawah upah minimum sektoral kabupaten di Bekasi yang mencapai 30%.Untuk itu, pihaknya bersama para buruh dari Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (SP LEM) dan Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) meminta Gubernur DKI Fauzi Bowo segera merevisi Pergub No.13/2012 tentang UMSP 2012.Payung hukumSementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan belum ada payung hukum dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memasukkan sektor ritel dan 8 sub sektor dari sektor LEM seperti emas, perak, besi dan tembaga dalam UMSP.Untuk itu, lanjutnya, Pemprov DKI akan mengkaji secara detail dan mendalam dengan melibatkan lembaga kajian dari Universitas Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan harapan nanti bisa dimasukkan dalam UMSP 2013.Menurutnya, rapat Dewan Pengupahan DKI pada 25 Januari 2012 memang ada kesepakatan untuk memasukkan sektor ritel ke dalam UMSP 2012, tetapi dengan catatan bila sudah ada laporan yang disampaikan tim kecil dari dewan tersebut.Sektor itu akan dimasukkan dalam UMSP jika sudah ada laporan dari tim inti Dewan Pengupahan DKI yang terdiri dari 2 orang unsur serikat pekerja, 2 orang dari asosiasi perusahaan dan 2 orang dari unsur pemerintah.“Ternyata, berdasarkan laporan dari tim kecil itu hasil kajian terhadap sektor retail sangat lemah sehingga tidak mungkin dimasukkan sebagai sektor unggulan UMSP antara lain karena belum ada definisi pasti tentang retail dan belum ada payung hukumnya,” ujarnya.Dia menegaskan, Badan Pusat Statistik menyatakan sektor retail mencakup pusat grosir menengah dan kecil. Sehingga dapat diartikan bahwa pedagang asongan dapat dimasukkan dalam kategori retail, juga pedagang di Pasar Tanah Abang dan para buruhnya, pedagang kelontong di rumah juga termasuk retail.“Kalau sektor ritel langsung dimasukkan ke dalam UMSP, maka kasihan pedagang kecil yang omsetnya kecil. Mereka bisa bangkrut bila mengeluarkan upah sesuai dengan besaran UMSP,” tegasnya.Deded juga menjelaskan bahwa 8 sub sektor dari sektor unggulan LEM, diantaranya emas, perak, besi dan tembaga itu tidak bisa masuk UMSP karena belum ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mengaturnya. (Bsi)
UPAH SEKTORAL: Ratusan buruh geruduk Foke
JAKARTA: Ratusan pekerja mendatangi kantor Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo untuk mendesak agar upah pekerja ritel serta sub sektor logam, elektronik dan mesin, dimasukkan dalam komponen upah minimum sektoral provinsi 2012.Mereka mengaku kecewa karena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sekretariat Redaksi
Editor : Puput Jumantirawan
Topik
Konten Premium