JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin pengoperasian minimarket selama penataan 1.868 outlet yang sebagian diduga melanggar perizinan dan aturan tentang lokasinya yang diperkirkan baru rampung sekitar tiga tahun mendatang.Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya menjamin pencabutan instruksi gubernur (Ingub) No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket yang mulai berlaku 12 Januari 2012 tidak akan memeengaruhi pertumbuhan jaringan outlet ritel modern itu di Ibu Kota.“Memang Ingub No.115/2006 dicabut. Tetapi, putusan gubernur itu bukan berarti pembenaran terhadap keberadaan izin minimarket baru. Kami akan fokus pada penataan 1.868 minimarket, dan janganlah disalahartikan Ingub yang baru,” katanya di Jakarta kemarin.Dia mengatakan Ingub DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket secara resmi telah dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket dan 7-Eleven itu bukan berarti ritel modern bebas didirikan di manapun di Ibu Kota.Penerbitan Ingub No.7/2012 itu, lanjutnya, bertujuan untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di Jakarta sehingga tidak merugikan usaha kecil dan pasar tradisional.Data Biro Perekonomian DKI Jakarta menyebutkan dari total 1.868 minimarket di Ibu Kota itu ternyata mencapai 1.443 unit diantaranya tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.Selanjutnya, dari 1.443 minimarket tersebut mencapai 37 unit menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan sisanya sebanyak 1.406 minimarket terletak jauh dari pasar tradisional.Sementara itu Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara menjelaskan pihak walikotamadaya yang berwenang memberikan izin operasi minimarket diberi waktu hingga tiga tahun untuk menata dan merelokasi ritel modern dengan mengacu pada Perda No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta.Sebab, Perda No.2/2002 antara lain mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional, dengan luas minimal 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilo meter dari pasar tradisional serta supermarket atau hypermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilo meter dari pasar tradisional.“Terhadap minimarket yang melakukan pelanggara, tetap akan diberikan sanksi. Dasar hukumnya mengacu pada Perda No.2/ 2002. Kami tetap harus tegas untuk melindungi pasar tradisional,” ujarnya.
Tindak tegasSekjen Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (APPI) Ngadiran mendesak Pemprov DKI agar menindak tegas usaha minimarket yang terbukti melanggar izin operasi atau ketentuan jarak minimal dari pasar tradisional jika tidak berniat mematikan usaha kecil milik warganya.Menurutnya, pelanggaran terhadap Ingub No.115/2006 dan Perda No.2 /2002 tentang Perpasaran Swasta, telah mematikan usaha kecil yang menjadi tumpuan hidup warga kelas menengah ke bawah, baik pemilik usaha maupun konsumennya.“Sebab, berdasarkan hasil penelusuran APPI di Jakarta dan daerah sekitar setiap beroperasi satu unit minimarket maka secara berlahan dan pasti akan mematikan sekitar 10-20 unit warung rokok, toko kelontong dan sejenisnya karena omzetnya terus menurun,” ujarnya. (Bsi)