Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TATA RUANG: Perlu tindak lanjut peraturan turunan

JAKARTA: Dirjen Tata Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi menegaskan perlu ada tindaklanjut dari aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.Imam

JAKARTA: Dirjen Tata Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam Santoso Ernawi menegaskan perlu ada tindaklanjut dari aturan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.Imam mengatakan penyusunan rencana tindak lanjut itu diperlukan agar penataan ruang wilayah nasional lebih terpadu, karena melalui tahapan perencanaan, perancangan, hingga implementasi dalam penataan ruang yang utuh."Saat ini kami sudah mulai menyiapkan penyusunan rencana detail ini. Utamanya seluruh daerah juga masing-masing memilikinya, sehingga target pembangunan sesuai tata ruang bisa terpenuhi," ujarnya akhir pekan kemarin.Untuk mencapai target itu, menurutnya perlu melibatkan kerjasama dengan ahli aristektur, yang memiliki peran sebagai perancang lingkungan binaan dan berkontribusi dalam mewujudkan kota yang nyaman, aman, produktif dan berkelanjutan.Sementara itu, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Daerah Wilayah II Ditjen PU Bahal Edison Naiborhu mengatakan pemerintah telah memberikan surat edaran pada masing-masing daerah untuk menyusun rencana detail tata ruang sebagai rencana rinci yang bersifat lebih operasional setelah RTRW ditetapkan.Menurutnya, beberapa wilayah telah berkomitmen untuk segera melaksanakannya, sehingga diharapkan pada tahun ini daerah yang sudah memiliki Perda RTRW mulai menerbitkan detai tata ruangnya secara bertahap. (Bsi)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper