JAKARTA: Pemerintah segera menaikan tarif dua ruas tol pada bulan ini yakni Jakarta Outer Ring Road W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), dan ruas tol Surabaya Gresik.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali mengatakan besaran kenaikan tarif tol tersebut didasarkan pada nilai inflasi per daerah dengan kisaran 10% hingga 12% dengan pembulatan kelipatan Rp500.
Pada saat ini, tarif ruas tol Surabaya-Gresik golongan I sebesar Rp8.000, sedangkan untuk kendaraan golongan I ruas tol JORR W1 dikenai tarif sebesar Rp7.000
Menurut Ghani sebelum menaikan tarif ruas tol, tim BPJT melakukan evaluasi standar pelayanan minimum (SPM). Saat ini proses evaluasi SPM sudah hampir tuntas, dan belum ditemukan adanya permasalahan terhadap pemenuhan SPM tersebut.
“Evaluasi SPM sudah hampir selesai, mudah-mudahan tidak ada kendala berarti sehingga bulan ini kedua tarif ruas tol tersebut dapat dinaikan,” ujarnya, hari ini.
Namun bila ditemukan adanya permasalahan, maka pemerintah kemungkinan akan menunda sampai SPM benar-benar terpenuhi. Salah satu ruas jalan yang kenaikan tarifnya diundur karena permasalahan SPM ialah Kanci-Pejagan yang dioperasikan Bakrie Toll Road.
Menurut Ghani, seharusnya tarif ruas yang diresmikan sejak 2010 lalu dinaikan pada 25 Januari, namun karena jalannya masih ada yang berlubang, pemerintah memundurkan jadwal kenaikan tarif sampai batas yang tidak ditentukan.
“Kita tunda sampai benar-benar mulus,” ucapnya.
Selain Surabaya-Gresik, JORR W1, dan Kanci-Pejagan, pemerintah juga siap menaikan tarif tiga ruas tol lainnya yakni Jakarta-Cikampek, Prof Dr. Sedyatmo, dan Waru-Juanda.
Untuk spm ruas tol lainnya, menurut Ghani masih belum didapatkan hasilnya karena dalam proses evaluasi dengan melibatkan konsultan pengendali mutu. “Mudah-mudahan tidak ada masalah SPM,” tandasnya.
Direktur Utama PT Jasa Marga (Tbk) Adityawarman memperkirakan kenaikan tarif dua ruas tol yang mereka operasikan, Jakarta-Cikampek dan tol Prof. Dr. Sedyatmo (tol Bandara Soekarno-Hatta) dilaksanakan pada Juli tahun ini.
Menurut Adit, kenaikan tarif dua jalan tol tersebut tidak terlalu berdampak signifikan terhadap pendapatan perusahaan seperti penyesuaian tarif 11 ruas tol pada tahun lalu karena kenaikan diperkirakan hanya 10%. “Juli 2012 kalau nggak salah. Sekarang itu (inflasi) kecil banget, nggak sampai 10%,” ujarnya.
Kenaikan tarif tol ini merupakan bagian dari UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, khususnya pasal 48 dan PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang mengatur evaluasidan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi.
Penyesuaian tarif tersebut dalam rangka menjaga iklim investasi terutama pengembalian modal investor. Selain itujuga untuk meningkatkan pelayanan dan penyesuaian terhadap pengaruh inflasi. (Bsi)