Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BELANJA PROYEK: Kontrak Tahun Jamak Bisa Percepat Penyerapan

 

 

JAKARTA: Anggaran dengan kontrak tahun jamak dinilai dapat meningkatkan penyerapan belanja modal, terutama belanja proyek infrastruktur jangka panjang karena tidak perlu melakukan tender ulang untuk proyek yang sama pada tahun anggaran berikutnya.Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Herry Purnomo mengungkapkan sistem anggaran kontrak tahun jamak (multiyears) dapat diterapkan untuk proyek-proyek tertentu. Penerapannya untuk proyek infrastruktur pun tetap dalam batas pagu yang tersedia."Kementerian Pekerjaan Umum itu kan banyak kontrak mutiyears karena proyeknya tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun," tuturnya, Jumat 3 Februari 2012.Menurut Herry, sistem anggaran multiyears berpotensi mempercepat penyerapan anggaran, karena pada tahun kedua dan ketiga anggaran tidak perlu lelang untuk proyek sama."Jadi lelangnya di tahun pertama, tapi harus ada izin multiyears. Multiyears itu lebih efektif karena tidak perlu lelang terus tiap tahun. Hanya masalahnya, sebelumnya untuk memperoleh izin multiyears harus ada bukti tanah harus dibebaskan, tapi tahun lalu itu telah diubah," ujarnya.Terkait dengan penerapan kontrak anggaran multiyears, Manteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto menjelaskan sebagai kementerian yang memiliki banyak proyek multiyears, Kementerian PU sudah melaksanakan lelang sejak November 2011.

Namun kontrak tetap diteken saat daftar isian penggunaan anggara (DIPA) sudah ada, yakni paling cepat pada Januari, sehingga penerapan multiyears tidak serta merta mempercepat anggaran kementerian hingga 25% pada kuartal I."Setiap kementerian kan punya pola sendiri. Kalau di PU, begitu kontrak bangunan diteken, belum langsung keluar karena perlu waktu, mobilisasi, dan realisasi. Jadi pasti belum banyak serapan di kuartal I," ujarnya.Menurut dia, Kementerian PU akan memperbanyak penggunaan mekanisme anggaran tahun jamak untuk proyek-proyek infrastruktur jangka panjang yang masuk dalam pagu anggarannya.Namun, Joko mengungkapkan tidak semua proyek memenuhi syarat untuk multiyears kontrak."Kalau saya membuat rumah atau kantor yang harusnya selesai satu tahun, tidak bisa di-multiyears," jelasnya.Akhir tahun lalu, Menteri Keuangan merevisi ketentuan pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak bagi K/L dalam Peraturan Menteri Keuangan No.193/PMK/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan itu terbit dan efektif berlaku pada 1 Desember 2011.Beleid tersebut merupakan revisi atas PMK No. 56/PMK.02/2010, yang sebelumnya mewajibkan setiap kontrak tahun jamak atas pekerjaan yang didanai dari APBN mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Namun, dalam PMK baru ini persetujuan hanya dimintakan untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan nilai di atas Rp10 miliar.(bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper