JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) secara tegas akan mengatur tentang kewajiban pemeringkatan bagi penerbitan sukuk yang selama ini tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.Hal tersebut tertuang dalam draf revisi peraturan No. IX.C.11 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk. Dalam peraturan sebelumnya, hanya diatur mengenai Pemeringkatan Efek Bersifat Utang. Dalam beleid itu, Otoritas Pasar Modal juga memuat perihal definisi sukuk yakni efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu atas aset berwujud tertentu, nilai manfaat atas aset berwujud tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada, jasa yang sudah ada ataupun yang akan ada, aset proyek tertentu, dan kegiatan investasi yang telah ditentukan.Direktur Utama PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Ronald T. Andi Kasim mengatakan penerbitan sukuk memang harus dirating terlebih dahulu untuk memberikan informasi kepada investor perihal tingkat risiko dari sukuk yang akan diterbitkan. "Sukuk kan memang seharusnya di- treat tidak berbeda dengan obligasi biasa," ujarnya Senin, 16 Januari 2012.Dalam praktik yang berjalan selama ini, terangnya, penerbitan sukuk telah melalui proses pemeringkatan oleh lembaga pemeringkat. "Dalam aturan lama mungkin tidak spesifik disinggung sukuk, makanya dalam peraturan yang baru secara spesifik menyebutkan surat utang dan sukuk," jelasnya.Associate Director PT Standard Chartered Securities Indonesia Yuniar Restanto mengatakan market sukuk sangat luas dibandingkan obligasi konvensional sehingga harus diperingkat agar terserap oleh pasar. "Investor sukuk dan konvensional itu sebenarnya sama karena investor konvensional itu boleh beli sukuk," katanya.Berdasarkan data Bapepam per 30 Desember 2011, jumlah total sukuk korporasi yang beredar hanya Rp5,88 triliun. Sementara itu, total beredar sukuk negara yang diperdagangkan dan tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hanya Rp34,21 triliun."Masih sedikitnya penerbitan sukuk saat ini karena underlying asset-nya harus sesuai dengan prinsip syariah. Kalau kecampur dengan yang lain nggak bisa jadi underlying sukuk," jelas Yuniar.Selain memasukkan definisi dan pewajiban pemeringkatan sukuk sebagai efek utang bersifat syariah, Bapepam-LK juga memasukkan perubahan lain, salah satunya tentang dapat dimanfaatkannya keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI).Sebelumnya, pengumuman pemeringkatan hanya berlaku ketika emiten mengumumkannya di surat kabar nasional, tetapi dalam perubahan itu emiten sudah dianggap telah mengumumkannya kepada publik jika telah memasukkannya di situs keterbukaan informasi BEI.Waktu pengumuman peringkat atau pembaruan peringkat kepada publik masih dibatasi maksimal 14 hari sejak diberikan oleh lembaga pemeringkat.Pengumuman peringkat atau pembaruan peringkat juga masih wajib disampaikan 2 hari kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia sejak hasil pemeringkatannya diterima.Otoritas pasar modal juga memasukkan kewajiban baru bagi emiten efek utang dan sukuk untuk memiliki peringkat baru jika terjadi pencabutan atau pembatalan peringkat jika efek itu masih belum lunas, maksimal 30 hari.(bas)
PEMERINGKATAN SUKUK: Penerbitan Sukuk Harus Dirating
JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) secara tegas akan mengatur tentang kewajiban pemeringkatan bagi penerbitan sukuk yang selama ini tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi.Hal tersebut tertuang dalam draf revisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yoseph Pencawan - nonaktif
Editor : Aang Ananda Suherman
Topik
Konten Premium