JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai RUU Pangan mendukung liberalisasi pangan, karena pemerintah daerah diberikan wewenang dalam melakukan impor pangan serta membuat badan usaha stok pangan.Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Didik J. Rachbini mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan cenderung dekat dengan liberalisasi pangan, sedangkan kepentingan petani terpinggirkan."RUU ini ditengarai sangat liberal. Terlihat keleluasaan swasta untuk bermain dipasar yang tidak sempurna sehingga menjadi spekulan," ujarnya saat Diskusi Pangan Kadin Indonesia, hari ini.Pasal 51 RUU Pangan disebutkan sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan dan impor, meskipun harus diutamakan produksi dan cadangan dalam negeri."Kata impor yang diselipkan dalam pasal itu rancu, ini sama saja menyetarakan produksi dalam negeri dan impor sehingga bisa menjadi peluang untuk memudahkan impor. Ini jelas liberalisasi," ujarnya.Menurutnya, keran impor yang disamakan untuk kebutuhan dalam negeri menunjukkan regulasi itu liberal. Dia meminta pemenuhan pangan dari impor tidak perlu dicantumkan dalam RUU itu, tetapi cukup dalam penjelasan, karena persoalan impor hanya untuk menambah ketersediaan saja ketika dibutuhkan bukan untuk disamakan.Didik menambahkan RUU Pangan tidak berpihak kepada petani sebagai sumber produksi. Petani juga akan disandera dengan adanya pasal 48 yang menyebutkan pengaitan kebijakan produksi dan perdagangan dengan kebijakan inflasi yang seharusnya dihapus."Jika kebijakan produksi dan perdagangan pangan dipakai untuk mengendalikan inflasi, maka kebijakan tersebut akan kehilangan kekuatannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani. RUU ini harusnya berpihak kepada petani."Pangan bergantung pada iklim, sehingga produksi pangan harus diatur serta tidak hanya fokus pada beras, tetapi juga produk lain seperti jagung dan sagu."Ada resiko siklus dan tantangan iklim dalam produksi pangan, permasalahannya sistem produksi saat ini dilakukan oleh petani kecil. Mereka rentan gagal panen lantaran belum menguasai informasi dan teknologi, harusnya RUU ini menitikberatkan ke persoalan petani juga," katanya.(api)
RUU Pangan dinilai dukung liberalisasi pangan
JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai RUU Pangan mendukung liberalisasi pangan, karena pemerintah daerah diberikan wewenang dalam melakukan impor pangan serta membuat badan usaha stok pangan.Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Yeni H. Simanjuntak
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

50 menit yang lalu
SBY: Strategi RI Negosiasi Tarif Trump Sudah Tepat

55 menit yang lalu
Coretax hingga PPh Impor, Ini Jurus Sri Mulyani Hadapi Tekanan Tarif AS

2 hari yang lalu
Merasakan Keamanan dan Kenyamanan dengan Toyota Hybrid

1 jam yang lalu
Qatar Gandeng BTN untuk Proyek 3 Juta Rumah Rp33,78 Triliun
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
