Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pangan dinilai dukung liberalisasi pangan

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai RUU Pangan mendukung liberalisasi pangan, karena pemerintah daerah diberikan wewenang dalam melakukan impor pangan serta membuat badan usaha stok pangan.Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian

JAKARTA: Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menilai RUU Pangan mendukung liberalisasi pangan, karena pemerintah daerah diberikan wewenang dalam melakukan impor pangan serta membuat badan usaha stok pangan.Ketua Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin, Didik J. Rachbini mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Pangan cenderung dekat dengan liberalisasi pangan, sedangkan kepentingan petani terpinggirkan."RUU ini ditengarai sangat liberal. Terlihat keleluasaan swasta untuk bermain dipasar yang tidak sempurna sehingga menjadi spekulan," ujarnya saat Diskusi Pangan Kadin Indonesia, hari ini.Pasal 51 RUU Pangan disebutkan sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan dan impor, meskipun harus diutamakan produksi dan cadangan dalam negeri."Kata impor yang diselipkan dalam pasal itu rancu, ini sama saja menyetarakan  produksi dalam negeri dan impor sehingga bisa menjadi peluang untuk memudahkan impor. Ini jelas liberalisasi," ujarnya.Menurutnya, keran impor yang disamakan untuk kebutuhan dalam negeri menunjukkan regulasi itu liberal. Dia meminta pemenuhan pangan dari impor tidak perlu dicantumkan dalam RUU itu, tetapi cukup dalam penjelasan, karena persoalan impor hanya untuk menambah ketersediaan saja ketika dibutuhkan bukan untuk disamakan.Didik menambahkan RUU Pangan tidak berpihak kepada petani sebagai sumber produksi. Petani juga akan disandera dengan adanya pasal 48 yang menyebutkan pengaitan kebijakan produksi dan perdagangan dengan kebijakan inflasi yang seharusnya dihapus."Jika kebijakan produksi dan perdagangan pangan dipakai untuk mengendalikan inflasi, maka kebijakan tersebut akan kehilangan kekuatannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani. RUU ini harusnya berpihak kepada petani."Pangan bergantung pada iklim, sehingga produksi pangan harus  diatur serta tidak hanya fokus pada beras, tetapi juga produk lain seperti jagung dan sagu."Ada resiko siklus dan tantangan iklim dalam produksi pangan, permasalahannya sistem produksi saat ini dilakukan oleh petani kecil. Mereka rentan gagal panen lantaran belum menguasai informasi dan teknologi, harusnya RUU ini menitikberatkan ke persoalan petani juga," katanya.(api) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper