Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Draf RUU Tanah dijanjikan beres tahun ini

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan disahkan Desember tahun ini menyusul finalisasi pembahasan substansi draft regulasi.Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP) Daryatmo

JAKARTA: Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan disahkan Desember tahun ini menyusul finalisasi pembahasan substansi draft regulasi.Ketua Pansus RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan (PTUP) Daryatmo mengatakan saat ini pembahasan substansi yang selesai, lebih dari 50% dari 279 poin. Sementara sisanya telah memasuki proses finalisasi untuk mendapat kesepakatan dari fraksi sambil menunggu masukan dari pemerintah.Untuk mengejar target realisasi pengesahan menjadi UU pada rapat paripurna akhir, menurutnya, DPR terus mempercepat proses pembahasan dan finalisasi poin dengan mengintensifkan rapat pembahasan dengan berbagai stakeholder.“Saat ini pembahasan substansi sudah lebih dari 50% dari 279 poin yang ada. Target pengesahan (RUU PTUP) saat sidang paripurna pertengahan Desember,” ucapnya akhir pekan lalu.Daryatmo menuturkan beberapa substansi draft regulasi yang belum disepakati. Pertama penetapan instansi pelaksanaan proses pengadaan lahan. Melalui Badan Pertanahan Nasional yang kewenangannya ditambah melalui UU atau kementerian terkait sehingga dapat bersinergi dengan pemerintah daerah.Kedua, prosedur ganti rugi kepemilikan tanah kepada masyarakat atau instansi swasta. Menurutnya, beberapa fraksi mengusulkan ganti rugi selain pembelian lahan sesuai nilai jual objek pajak, yaitu dengan menggunakan sistem sewa tanah dan/atau tukar guling kepemilikan tanah./Waktu pengadaan tanah/Anggota Pansus RUU PTUP Abdul Hakim mengatakan di dalam draft regulasi tersebut telah diatur waktu penyelenggaraan pengadaan lahan dengan batas maksimal dua tahun mulai dari tahap perencanaan, persiapan hingga proses pelaksanaan.Hal tersebut, sambungnya, untuk menjamin kepastian waktu pelaksanaan pembebasan lahan sekaligus meminimalisir keberadaan spekulan dimana kepastian waktu setiap tahapan akan diatur secara mendetail. Misalnya, dari tahap perencanaan hingga persiapaan, akan dibatasi selama satu tahun.Proses persiapan mulai dari pemberitahuan rencana pembangunan,pendataan lokasi, konsultansi publik, pengumuman kepada pihak yang berhak, pengajuan keberatan hingga penetapan lokasi dibatasi sekitar lima hingga tujuh bulan.Sementara itu, inventarisasi dan identifikasi penguasaan, penilaian ganti rugi hingga penetapan sertifikat hak atas tanah dilaksanakan selama 118 hari kerja."Sehingga batas maksimal pengadaan tanah memakan waktu maksimal dua tahun," imbuhnya.Menurut Hakim, kepastian waktu dibutuhkan untuk mengantisipasi berbagai kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan seperti besaran ganti rugi, keenangganan masyarakat menyerahkan tanah, permasalahan hukum dan administrasi pertanahan.Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan instansinya mengusulkan bila terjadi konsinyasi dalam proses pengadaan lahan untuk kemudian diserahkan kepada pengadilan, namun proses pembebasan lahan harus tetap dijalankan."Langsung masuk kepengadilan (bila ada konsinyasi) tanpa harus menunggu, ini [pembebasan lahan] tetap dijalankan. Kalau menunggu lagi ya repot," ucapnya.Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menambahkan berdasarkan hasil pertemuan dengan panitia di DPR proses pembebasan lahan nantinya akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah yang dikoordinir pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)."Ada usul dituangkan dalam UU agar keputusan pembebasan lahan diserahkan pada tingkat gubernur agar lebih lancar dan prosesnya bisa lebih cepat," imbuhnya. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper