Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cavendis kena BMAD 35%, peluang bagi pisang lokal

JAKARTA: Pisang lokal diyakini semakin merajai pasar domestik menyusul dikenakannya bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 35% atas impor pisang cavendish asal Filipina selama lima tahun terhitung sejak 17 November 2011.Direktur PT Sewu Segar Nusantara

JAKARTA: Pisang lokal diyakini semakin merajai pasar domestik menyusul dikenakannya bea masuk antidumping (BMAD) sebesar 35% atas impor pisang cavendish asal Filipina selama lima tahun terhitung sejak 17 November 2011.Direktur PT Sewu Segar Nusantara Martin M. Widjaja mengatakan penjualan pisang perseroan dengan merek Sunpride bisa meningkat tajam tahun depan, ditandai dengan digenjotnya produksi hingga 32,5 juta kilogram, naik 66% dibandingkan dengan perkiraan realisasi 2011 yakni 19,5 juta kilogram.“Indonesia bisa self sustaining untuk kebutuhan pisang. Tahun ini produksi kami sebanyak 1,5 juta boks dimana per boksnya 13 kg, lalu tahun depan meningkat menjadi 2,5 juta boks,” jelasnya sore ini.Dia mendukung keputusan pemerintah yang mengenakan bea masuk anti dumping terhadap pisang asal Filipina, karena negara itu hanya melakukan ekspor jika kebutuhan di dalam negerinhya sudah mencukupi.Martin mengatakan kendati pasokan dari Filipina berkurang, namun petani di dalam negeri tetap bisa menyediakan kebutuhan sehingga diperkirakan harga pisang tidak banyak berubah dari posisi sekarang di level Rp11.000 per kg.Kebijakan bea masuk anti dumping pisang Cavendish impor asal Filipina tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.175/PMK.011/2011.Menteri Keuangan Agus D. W. MArtowardojo dalam peraturan tersebut menjelaskan berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) terdapat bukti adanya barang dumping berupa pisang cavendish asal Fili[pina yang menyebabkan kerugian terhadap industri di dalam negeri.Berdasarkan penyelidikan KADI tersebut, Menteri Perdagangan melalui Surat No.1188/M-DAG/SD/8/2011 tertanggal 15 Agustus mengusulkan agar Menkeu mengenakan bea masuk anti dumping terhadap impor komoditas tersebut."Terhadap impor barang berupa pisang cavendish yang termasuk dalam pos tarif  ex.0803.00.90.00, yang berasal dari negara Filipina, dikenakan bea masuk anti dumping sebesar 35%," tulis Menkeu dalam peraturan itu.Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku selama lima tahun sejak PMK No.175/PMK.011/2011 diterbitkan. BMAD tersebut merupakan tambahan bea masuk umum (most favored nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku.Dihubungi terpisah, Sekjen Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) Franky Sibarani mengatakan keputusan pemerintah itu berdampak positif terhadap para petani pisang dalam negeri.“Keputusan itu bisa mendorong perkebunan pisang untuk mengembangkan investasi. Pasar dalam negeri pisang masih bisa dikembangkan. Ada banyak jenis pisang yang ada di Indonesia untuk bisa dikonsumsi,” katanya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper