JAKARTA: Pemerintah meminta pelaku industri rokok memahami keputusan naiknya tarif cukai rokok yang telah ditetapkan awal November sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat. Menkeu Agus D.W Martowardojo mengatakan proses penyusunan kebijakan naiknya tarif cukai hasil tembakau sudah selaras dengan roadmap. Penyesuaian tarif cukai dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan baik usaha kecil maupun skala besar. Sebelum peraturan ditetapkan, Agus mengaku telah melakukan konsultasi dengan pelaku pasar dan industri rokok. "Kami mengharapkan semua memahami kesehatan masyarakat harus digalang, ini untuk melindungi. Kita butuh komitmen dari semua pihak," ujarnya pada akhir pekan lalu. Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 167/PMK.011/2011. Peraturan ini sekaligus merupakan perubahan ketiga atas PMK No.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Kenaikan tarif cukai ini mendapat protes keras dari sejumlah pelaku industri. Salah satunya Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) yang telah menyalurkan aspirasinya ke DPR. Forum ini menganggap besaran kenaikan tarif bagi pengusaha kecil justru lebih tinggi dari pengusaha besar. Heri Susianto, Ketua Harian Formasi menjelaskan kenaikan tarif cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM) untuk Golongan I A hanya 9,2%, sedangkan untuk SKM golongan II C yang diproduksi industri menengah dan kecil justru mencapai 38,2%. Dalam peraturan dijelaskan, untuk produksi SKT/SPT golongan II dibatasi antara 300 juta-2 miliar batang dari sebelumnya 400 juta-2 miliar batang. Golongan III maksimal 300 juta batang dari sebelumnya 400 juta batang.Pembatasa produksi, menurut Heri, telah 'memaksa' industri kecil beralih ke golongan yang lebih besar, setara dengan perusahaan besar. (01/tw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel