Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor terpal sintetis dikenakan BMTP

JAKARTA: Pemerintah selama tiga tahun ke depan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor terpal serat sintetik, selain awning dan kerai matahari, sebesar Rp13.643/kg untuk tahun pertama.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan

JAKARTA: Pemerintah selama tiga tahun ke depan mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor terpal serat sintetik, selain awning dan kerai matahari, sebesar Rp13.643/kg untuk tahun pertama.Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.176/PMK.011/2011 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor Produk Berupa Terpal Dari Serat Sintetik Selain Awning dan Kerai Matahari, yang terbit dan efektif berlaku per 17 November.Menkeu Agus D. W. MArtowardojo dalam beleid tersebut menjelaskan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) menemukan bukti lonjakan jumlah impor produk terpal sintetis, selain awning dan kerai matahari, yang menyebabkan kerugian serius terhadap industri dalam negeri.Berdasarkan penyelidikan KPPI tersebut, Menteri Perdagangan melalui Surat No.1069/M-DAG/SD/7/2011 tertanggal 15 Juli mengusulkan agar Menkeu mengenakan BMTP terhadap impor produk terpal tersebut."Terhadap impor produk berupa terpal dari serat sintetik selain awning dan kerai matahari, yang termasuk dalam pos tarif ex.6306.12.00.00, dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," tulis Menkeu dalam beleid yang Bisnis peroleh, hari ini.Menkeu menjelaskan kebijakan itu berlaku selama tiga tahun sejak PMK No.176/PMK.011/2011 diterbitkan. Untuk tahun pertama, tarif BMTP yang dikenakan sebesar Rp13.643/kg. Lalu pada tahun kedua dan ketiga, tarif dikenakan lebih rendah masing-masing menjadi Rp12.643/kg dan Rp11.643/kg.Aturan tersebut berlaku atas semua kegiatan importasi terpal sintetis dari semua negara, kecuali dari 109 negara yang sudah dinyatakan aman.Dari daftar 109 negara yang dikecualikan tersebut, Amerika Seriakt dan Republik Rakyat China tidak termasuk di dalamnya.BMTP tersebut merupakan tambahan bea masuk umum (most favored nation) atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper