Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dualisme sertifikasi hambat penyerapan belanja infrastruktur

JAKARTA: Penyerapan anggaran infrastruktur APBN/APBD pada 2012 ditengarai dapat berkurang lebih dari 50% akibat adanya dua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang memunculkan dualisme sertifikasi.Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum telah

JAKARTA: Penyerapan anggaran infrastruktur APBN/APBD pada 2012 ditengarai dapat berkurang lebih dari 50% akibat adanya dua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional yang memunculkan dualisme sertifikasi.Seperti diketahui, Menteri Pekerjaan Umum telah mengukuhkan pengurus LPJKN2011---2015 pada Agustus lalu melalui Keputusan Menteri PU No 154/KPTS/M/2011 yang diketuai oleh Tri Widjajanto Joedasatro.Namun kepengurusan LPJK 2011-2015 hasil Musyawarah Nasional LPJK tingkat nasional yang telah dibentuk pada 9 Agustus 1999 juga masih berjalan yang saat ini diketuai oleh Rendy Lamadjido.Ketua LPJKN hasil Munas Rendy Lamadjido mengatakan dualisme ini akan membingungkan masyarakat kinstruksi terkait penerbitan sertifikat badan usaha (SBU), sertifikat keterampilan kerja (SKT), dan sertifikat keahlian kerja (SKA).“Penyerapan anggaran pemerintah untuk 2012 bisa rendah akibat adanya dualisme LPJK sehingga sertifikat yang dikeluarkan bisa ada dua macam, ini akan menghambat,” ucapnya dalam konfrensi pers di Graha LPJK Nasional, hari ini.Ketua Bidang Perusahaan LPJK Bachtiar Ravenala Ujung menyebutkan pelaku konstruksu di daerah sudah mulai merasa resah dengan dua LPJK yang saat ini ada. “Mereka resah karena tidak ada kepastian mengikuti tender proyek infrastruktur,” katanya.Menurutnya bila tetap dibiarkan akan menyebabkan kekacauan sektor konstruksi dan menimbulkan ketetangan sosial karena kebingungan pelaku konstruksi mengikuti tender.Selain itu menghilangkan hak hidup 24.600 pekerja konstruksi seluruh Indonesia, khususnya terkait dengan struktur dan pelayanan organisasi LPJK pusat dan daerah.Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian PU Bambang Goeritno mengatakan tidak ada hubungan yang signifikan antara penyerapan anggaran pemerintah dengan persoalan LPJK yang ada saat ini.Pasalnya proyek yang ditawarkan pemerintah hanya menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh LPJK yang dikukuhkan Menteri PU sesuai dengan Surat Edaran Menteri PU No9/2011 tentang pelaksanaan operasional pelelangan.“Hanya bila ingin ikut tender pemerintah, sertifikat yang telah habis setelah tanggal 30 September yang diperpanjang oleh LPJK yang dikukuhkan menteri yang diproses, diluar itu tidak bisa ikut tender,” tegasnya.Aturan tersebut menurutnya kuat dan mengikat, bahkan Surat Edaran tersebut telah disosialisaikan kepada seluruh masyarakat jasa konstruksi termasuk pemerintah daerah sehingga tidak akan menjadi persoalan untuk proses pelelangan tender.“Tidak ada yang mempersoalkan. Simpel saja, pemerintah tidak akan membuat bingung masayarakat. Tapi kami akan tetap tegas dan tidak pernah ragu-ragu dalam aturan ini,” ucapnya.Pasalnya, sambung Bambang, LPJK yang diakui di Indonesia hanya LPJK yang dikukuhkan oleh Menteri PU yang dibentuk sesuai UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.Aturan itu juga sah sesuai PP No 4/2010 pasal 25 ayat 2 bahwa kepengurusan lembaga tingkat nasional dikukuhkan oleh Menteri dan kepengurusan lembaga tingkat provinsi dikukuhkan oleh Gubernur.“LPJK hanya satu, tidak ada yang lain. Bila mereka (LPJK Munas) mau menerbitkan sertifikat setelah tanggal 30 September silakan saja tapi tidak berlaku untuk proyek pemerintah.” (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper