Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oh.. tarif cukai per 1 Januari naik 16%

JAKARTA: Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau secara bervariasi rata-rata 16% per 1 Januari 2012, dan mempersempit batasan jumlah produksi rokok buatan tangan golongan II dan III.Untuk produksi SKT/SPT golongan II dibatasi antara 300 juta-2

JAKARTA: Pemerintah menaikan tarif cukai hasil tembakau secara bervariasi rata-rata 16% per 1 Januari 2012, dan mempersempit batasan jumlah produksi rokok buatan tangan golongan II dan III.Untuk produksi SKT/SPT golongan II dibatasi antara 300 juta-2 miliar batang dari sebelumnya 400 juta-2 miliar batang, sedangkan golongan III maksimal 300 juta batang dari sebelumnya 400 juta batang.Ketetapan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 167/2011 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No.181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau per 9 November yang diperoleh Bisnis, kemarin.Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo dalam beleid tersebut menjelaskan dalam rangka mempertegas fungsi pengendalian produksi dan konsumsi hasil tembakau, dengan tetap memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau, diperlukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.Karenanya guna mencapai target penerimaan pajak, pemerintah dan DPR menyepakati menaikan tarif cukai hasil tembakau per 1 Januarti 2012. Kenaikan tarif cukai bervariasi tiap golongan pengusaha pabrik hasil tembakau.Untuk hasil tembakau produksi dalam negeri, kenaikan tertinggi pada sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) dengan harga jual eceren (HJE) lebih dari Rp590 per batang/gram sebesar 51,1%, dari Rp235 menjadi Rp355.Sementara yang terendah SKT/SPT dengan HJE berkisar Rp550-Rp 590 per batang/gram 8,5%, dari Rp180 menjadi Rp195.Melalui aturan tersebut, Menteri Keuangan juga menyederhanakan lapisan tarif cukai hasil tembakau lokal menjadi 32 lapis, dari sebelumnya 37 lapis. Sementara tarif cukai dan HJE minimum produk hasil tembakau impor tetap 9 lapis.Sumber Bisnis di Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan menyebutkan rata-rata kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam PMK No.167/2011 adalah sekitar 16%. Sementara jumlah golongan produksi rokok disederhanakan menjadi 15 golongan.Dimintai komentarnya, Menkeu Agus mengatakan mengungkapkan kenaikan cukai rokok sudah dibicarakan dengan semua stakeholder, termasuk DPR dan sudah disesuaikan dengan roadmap cukai rokok.Menurut Agus, kenaikan tarif cukai tembakau yang akan mulai berlaku 1 Januari 2012, ditetapkan rata-rata 15-16%.  "Keputusan untuk menaikkan cukai di atas inflasi karena kita ingin meyakini seperti tujuannya membuat perlindungan pada masyarakat dan menjaga kesehatan masyarakat," ujarnya di gedung DPR, hari ini.Sementara itu, pengamat pajak Universitas Pelita Harapan Roni Bako menilai kenaikan tarif cukai rokok akan membebankan konsumen rokok yang harus mengeluarkan uang lebih besar untuk membeli rokok.Selain itu, mahalnya harga produk rokok membuka celah masuknya produk rokok impor yang harganya lebih murah.Menurut Roni, kenaikan tarif cukai berpotensi meningkatkan penerimaan negara dan daerah, karena penerimaan cukai juga akan dalam bentuk dana perimbangan ke pemerintah daerah penghasil tembakau.Kenaikan tarif cukai rokok ini sejalan dengan pemerintah terkait optimalisasi bidang cukai yang mencakup kenikan tarif cukai hasil tembakau, ekstensifikasi barang kena cukai, dan penyederhanaan golongan hasil tembakau.Pendapatan negara dari cukai mencatat prestasi yang menggembirakan, data Ditektorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan mencatat per 7 November 2011 realisasi pendapatan pajak sebesar 92,7% dari pagu Rp68,07 triliun atau senilai Rp63,09 triliun.Menurut Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati, pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditjen Bea dan Cukai untuk meningkatkan pendapatan negara dari cukai yang diprediksi dapat melebihi target. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis :
Sumber : Ana Noviani & Agust Supriadi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper