DENPASAR: Sebanyak 136 varietas tanaman di seluruh wilayah Indonesia telah mendapatkan perlindungan varietas dari Kementerian Pertanian.
Sugiono Moeljopawiro, Peneliti Balai Besar Litbang Biotek & SDG Pertanian Kementerian Pertanian, mengatakan varietas tanaman yang mendapatkan perlindungan tersebut terdiri dari beragam tanaman sayuran, pangan, tahunan, buah, hias dan obat.
"Upaya ini bakal mendorong budidaya dan meningkatkan kesejahteraan petani," katanya hari ini.
Sugiono menyampaikan hal itu di sela-sela Seminar Nasional Perlindungan dan Pendaftaran Varietas Tanaman. Acara ini merupakan bagin dari Pekan Flori Flora Nasional yang diselenggarakan bersamaan dengan Sanur Village Festival di Pantai Matahari Terbit, Sanur, 18-22 November.
Menurut Sugiono tanaman sayuran yang telah dilindungi terdapat 80 jenis varietas di seluruh pelosok Tanah Air. Adapun tanaman pangan sebanyak 25 jenis. Untuk tanaman tahunan ada 12 jenis varietas yang sudah dilindungi dan buah-buahan sebanyak 13 jenis.
Dia menambahkan tanaman hias dan obat-obatan yang sudah dilindungi adalah masing-masing sebanyak tiga jenis. Namun peneliti ini tidak dapat menjelaskan jumlah varietas tanaman baru yang didaftarkan baru guna mendapatkan perlindungan dari pemerintah.
Sugiono menjelaskan manfaat yang diperoleh dengan perlindungan varietas tanaman itu adalah meningkatkan taraf perekonomian pihak yang memuliakan tanaman dan memperoleh hal tersebut.Hal itu membuat pemuliaan tanaman akan jalan terus, dengan adanya pendanaan dari hasil peningkatan penjualan jenis holtikultura yang dilindungi itu.
Sugiono menjelaskan perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan negara yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia melalui kegiatan pemuliaan.(sut)