Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemilik proyek harus miliki sertifikat keahlian

JAKARTA: Pemilik proyek seharusnya memiliki sertifikat keahlian proyek management guna menjamin kompetensi dan menyamakan persepsi dengan kontraktor dan konsultan sehingga tidak menimbulkan dispute.Ketua Umum Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI)

JAKARTA: Pemilik proyek seharusnya memiliki sertifikat keahlian proyek management guna menjamin kompetensi dan menyamakan persepsi dengan kontraktor dan konsultan sehingga tidak menimbulkan dispute.Ketua Umum Ikatan Ahli Manajemen Proyek Indonesia (IAMPI) Hari G. Soeparto menyayangkan pemilik proyek yang selama ini hanya mewajibkan kontraktor dan konsultan memiliki sertifikasi, sementara mereka yang berperan penting menentukan strategi pelaksana proyek, banyak yang belum memiliki.“Sejauh ini banyak owner terutama bidang konstruksi yang belum punya. Seharusnya mereka (owner) punya sertifikat kompetensi project management,”ucapnya disela-sela acara Coaching Clinic Project Development at Owner’s Perspective, hari ini.Hari menambahkan dengan adanya sertifikat management proyek, owner dapat mengetahui urutan pelaksanaan proyek setiap tahapan. Selain itu komunikasi serta paradigma dengan pelaksana baik kontraktor maupun konsultan menjadi sama, sebab owner lah yang menjadi pemegang keputusan.Apalagi menurutnya selama ini hubungan antara owner dengan kontraktor seolah ditarik dengan satu garis tegas sehingga hubungan keduanya menjadi kurang harmonis karena belum adanya persamaan persepsi.“Kalau komunikasi tidak lancar, yang timbul hanyalah kecurigaan diantara pemilik dengan pelaksana proyek. Akhirnya proses konstruksi pun menjadi tidak lancar dan efisien, itulah mengapa sertifikat owner menjadi penting.”Hari mengatakan IAMPI sebagai asosiasi profesi siap mensertifikasi dan mengundang owner memberikan tahapan dan proses penyelenggaraan proyek pembangunan dan konstruksi sehingga adanya standar dalam penyusunan kontrak diketiga belah pihak.Dengan semakin banyaknya manajer proyek yang bersertifikat akan terjadi efisiensi sumber daya proyek secara nasional karena terjaminnya proyek ditangan para ahli yang profesinal.Wakil Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional 2011-2015 Sarwono Hardjomuljadi mengatakan UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebetulnya telah mengharuskan seluruh tenaga ahli yang melaksanakan proyek konstruksi untuk bersertifikat.Namun sayangnya, penafsiran tenaga ahli tersebut hanya terbatas pada kontraktor dan konsultansi. “Kalau dicermati betul UU No 18 sudah mengharuskan itu,” ucapnya.LPJK sendiri sebagai lembaga konstruksi, menurutnya sudah mengatur hal tersebut meski belum berjalan sepenuhnya. Ke depan, LPJK akan membuat standar kontrak agar peraturan tersebut berjalan namun harus disertai kesadaran dari masing-masing individu pentingnya sertifikasi tersebut.“Kesadaran masing-masing individunya dulu yang penting bukan hanya aturan.” (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper