Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium TKI ke Malaysia dicabut 1 Desember

JAKARTA: Pemerintah Malaysia dan Indonesia siap membuka kembali penempatan TKI sektor domestik atau penata laksana rumah tangga per 1 Desember mendatang.

JAKARTA: Pemerintah Malaysia dan Indonesia siap membuka kembali penempatan TKI sektor domestik atau penata laksana rumah tangga per 1 Desember mendatang.

 

Hal tersebut sesuai dengan amandemen memorandum of understanding 2006 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Malaysia Sektor Domestik yang ditandatangani 30 Mei 2011 di Bandung.  Namun, dalam pelaksanaannya masih perlu dilakukan review (evaluasi) pada setiap kurun/jangka waktu tertentu guna memastikan implementasi amandemen dimaksud berjalan optimal.Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, kedua negara melakukan berbagai upaya dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting dalam rangka implementasi amandemen MoU 2006.“Bahkan, kedua belah pihak menyepakati 11 poin dalam perbaikan sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, menyusul persiapan pencabutan status moratorium ke negara itu pada 1 Desember 2011,” ujarnya, hari ini.Ke 11 poin kesepakatan antarkedua negara itu adalah kontrak kerja, gaji, metode pembayaran gaji, hak libur dalam seminggu, dan penyimpanan paspor.Selain itu, kesepakatan lainnya tentang agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), kompetensi pelatihan, penyelesaian perselisihan, journey performed (JP) visa, dan perekrutan langsung.Kesepakatan itu dicapai dari pembahasan pejabat terkait di kedua negara dan juga hasil pertemuan bilateral antara Menakertrans Muhaimin Iskandar dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk Seri S. Subramaniam di Nusa Dua, Bali pada Rabu, 16 November 2011.“Dalam pertemuan dengan wakil Pemerintah Malaysia, kedua pihak sepakat penempatan TKI PLRT ke Malaysia siap untuk dilakukan kembali dengan tercapainya 11 poin kesepakatan,” jelasnya.Menurut Muhaimin, dalam pelaksanaannya nanti perlu dilakukan review (evaluasi) pada setiap kurun/jangka waktu tertentu guna memastikan implementasi amandemen yang dimaksud berjalan dengan optimal.Sebelumnya, sebagai satu persiapan dan mengawali implementasi amandemen MoU 2006 maka kedua negara sepakat untuk membentuk joint task force (JTF) atau satuan tugas gabungan. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Jessica Nova

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper