Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agung: Power Steel harus taati aturan

SEMARANG: Aktivitas PT Power Steel harus mengikuti semua aturan yang berlaku dalam melaksanakan produksi, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama masalah pencemaran udara.Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono

SEMARANG: Aktivitas PT Power Steel harus mengikuti semua aturan yang berlaku dalam melaksanakan produksi, sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitar, terutama masalah pencemaran udara.Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengatakan hal itu menanggapi disegelnya PT Power Steel, pabrik peleburan baja  di kawasan Milenium, Cikupa, Kabupaten Tangerang oleh Satpol PP setempat, karena dianggap melakukan pencemaran udara.“Tentu saja semua harus ikut aturan dan Power Steel harus bisa melakukan industrinya dengan baik dan tidak menggangu lingkungan,” ujarnya seusai menghadiri acara "talkshow" pos pemberdayaan keluarga (Posdaya) di Universitas Negeri Semarang (Unes) hari ini.Menurut dia, setiap perusahaan harus mengikuti aturan terutama jangan sampai dikeluhkan masalah pencemaran.“Saat ini sesuai laporan, Power Steel akan mengikuti semua aturan, terutama masalah asap dan saat ini mereka sedang melakukannya,” tuturnya.Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang memantau terus Power Steel dan kalau semua ikut aturan, investasi bisa selamat, para buruh juga bisa bekerja dengan baik, sehingga tidak menggangu aktivitas perusahaan.Gugat balikSebelumnya Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang  menyegel 10 tungku cerobong asap PT Power Steel Mandiri, pabrik pelebur baja dikawasan Milenium, Cikupa, Tangerang, karena dianggap sumber pencemaran udara dan lingkungan pada pekan lalu.Langkah Pemkab Tangerang terhadap penyegelan dilakukan karena asap yang dikeluarkan dari pabrik tersebut berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang diketahui berada di atas ambang batas dan melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.Buntut dari penyegelan tersebut, Bupati Tangerang Ismet Iskandar digugat balik perusahaan tersebut dengan nilai Rp1 triliun lantaran Power Steel merasa dipermalukan.Penutupan Power Steel oleh satpol PP itu sempat berlangsung ricuh dengan perlawanan pekerja dan pimpinan perusahaan, namun kemudian dapat diselesaikan. Perusahaan itu memiliki 5.000 pekerja. (K30/k39/rsj/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Puput Ady Sukarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper