Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan pajak kekayaan, menyusul besarnya pertumbuhan kelompok high net worth individual (HNWI/individual kaya) di Indonesia.
 
Dirjen Pajak Ahmad Fuad Rahmany mengungkapkan sejauh ini belum ada pajak atas kekayaan yang dimiliki seseorang, sehingga kelompok HNWI tidak terkena kewajiban membayar pajak.
 
Sementara itu, pajak yang sedikit bersinggungan dengan kalangan tersebut hanya berupa pajak dividen dan pajak penghasilan.
 
“Khusus pajak penghasilan, itu pun hanya dikenakan jika seseorang dari kelompok HNWI menduduki jabatan di perusahaan yang dimiliki dan memperoleh pendapatan tetap. Jumlah orang yang sangat kaya di Indonesia mengalami kenaikan, namun mereka hanya membayar pajak  terkait dividen yang diperoleh serta pajak penghasilan,” ujarnya pekan ini.
 
Menurut Fuad, HNWI memperoleh penghasilan dari dividen setiap tahunnya, dengan kewajiban membayar pajak sebesar 10% dari jumlah yang didapat. Akan tetapi di luar itu, asset yang dimiliki tidak terkena pajak.
 
“Kami akan mencoba untuk mulai menjajaki pengenaan pajak kekayaan, dan hal ini merupakan bentuk dari intensifikasi dan ekstensifikasi pajak agar perolehan pajak di masa mendatang bisa lebih maksimal,” lanjut Fuad.
 
Bank Indonesia baru-baru ini menyebutkan bahwa jumlah orang kaya di Indonesia terus meningkat, bahkan pertumbuhan dalam setahun terakhir tertinggi jika dibandingkan dengan negara kawasan.
 
Populasi HNWI di Asia Pasifik ada 3,3 juta orang, dan sekarang yang terbesar kedua di dunia setelah Amerika Utara dan menyalip Eropa. 
 
Sejalan dengan kinerja perekonomian yang membaik, HNWI di Indonesia pada tahun lalu tumbuh 23,8% menyalip Singapura (21,3%) dan India (20,8%). HNWI Indonesia meningkat karena indikator makro ekonomi membaik.
 
Meskipun pertumbuhan kelompok masyarakat “berkantong tebal” ini tergolong tinggi, namun keberadaannya tidak banyak berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak. Hanya perbankan yang menikmati pertumbuhan tersebut melalui layanan private banking.
 
DJP belakangan ini “getol” untuk memungut pajak dari sektor-sektor yang selama ini belum terkena pajak. Terakhir sektor yang segera dikenai pajak adalah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
 
Untuk UMKM, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp300 juta per tahun akan dikenakan pajak sebesar 0,5% dari penjualan. Sementara itu, untuk pelaku usaha dengan omzet antara Rp300 juta dan Rp4,8 miliar akan dikenakan sebesar 2%.
 
Ekonom EC-Think Aviliani menilai bahwa otoritas pajak perlu untuk menerapkan strategi pemungutan pajak yang lebih baik agar target pajak bisa tercapai.
 
“Kalau dilihat selama ini DJP hanya mengejar wajib pajak yang itu-itu saja. Ke depannya harus memiliki strategi yang lebih baik agar perolehan pajak maksimal,” tuturnya. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper