Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setoran pajak capai 74% dari target

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi perolehan pajak hingga saat ini mencapai 74% dari target yang dipatok dalam APBNP 2011 sebesar Rp878 triliun.Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan butuh kerja keras untuk mencapai target

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan realisasi perolehan pajak hingga saat ini mencapai 74% dari target yang dipatok dalam APBNP 2011 sebesar Rp878 triliun.Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany menyatakan butuh kerja keras untuk mencapai target yang telah ditentukan dalam APBNP 2011. Realisasi tersebut mencerminkan rata-rata pertumbuhan pendapatan pajak sebesar 19% dari tahun lalu.“Kami harus bekerja lebih keras untuk mencapai target 2011, dan kami telah meminta kepada kepala kanwil pajak untuk bekerja smart, dan tidak hanya bekerja keras,” ujarnya hari ini.Menurut Fuad, pihaknya juga akan memperbaiki sistem pemanuatan penerimaan perpajakan, yang salah satunya adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Banyak pengusaha yang melakukan transaksi, namun tidakmenyetorkan pajak tersebut.Melalui sistem baru yang akan dikembangkan, diharapkan bisa memantau setoran PPN dari berbagai perusahaan.“Kami saat ini juga sedang berkonsentrasi untuk bisa memaksimalkan perolehan pajak dari pertambangan dan migas. Sektor tersebut terdiri dari banyak perusahaan yang bergerak di dalamnya. Namun hanya sedikit yang mau membayar pajak,” lanjutnya.Izin MenPANUntuk memaksimalkan perolehan pajak dari sektor pertambangan dan migas, saat ini DJP masih menunggu izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemen PAN) terkait pembentukan kantor pajak pratama (KPP) yang khusus menangani migas dan pertambangan.“Tahun depan diharapkan KPP khusus untuk migas dan pertambangan sudah bisa berjalan, sehingga bisa membantu memaksimalkan perolehan pajak,” ungkapnya.Pada 2012 pemerintah menargetkan bisa memperoleh pajak dalam negeri sebesar Rp989,63 triliun dan pajak perdagangan luar negeri Rp42,93 triliun.Khusus pajak dalam negeri mencakup Pajak Penghasilan Rp519,96 triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPN Barang Mewah Rp352,94 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan Rp35 triliun, dan pajak lain-lain Rp5,6 triliun. (Bsi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper