Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RPP perumahan & kawasan permukiman rampung akhir tahun

JAKARTA: Kementrian Perumahan Rakyat tetap optimis dapat menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pemerintah pelaksana sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada akhir tahun ini.Penyelesaian

JAKARTA: Kementrian Perumahan Rakyat tetap optimis dapat menyelesaikan penyusunan rancangan peraturan pemerintah pelaksana sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Undang-Undang No.1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada akhir tahun ini.Penyelesaian pembahasan 5 rancangan PP tersebut sebelumnya telah dua mundur dari target yang ditentukan yakni April dan Agustus tahun ini.   Deputi Menteri Perumahan Rakyat Bidang Perumahan Formal Pangihutan Marpaung mengatakan lamanya penyusunan ke-lima RPP tersebut karena cukup rumitnya pembahasan yang disusun.“Pengaturannya cukup rumit karena berangkat mulai dari penetapan lokasi, penyediaan tanah, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan sampai yang cukup rumit lagi yaitu pencegahan kualitas kumuh termasuk peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman. Saat ini masih digodog substansi. Rencananya tahun ini selesai, masih ada beberapa bulan, tutur Pangihutan, kemarin.Pangihutan menjelaskan pendekatan penyusunan RPP tersebut dilakukan secara menyeluruh yakni pendekatan dari sisi formal atau badan usaha dan pendekatan dari sisi swadaya.Adapun ke lima RPP yang sedang dalam proses penyusunan tersebut yakni mengenai pembinaan PKP, penyelenggaraan PKP, rumah negara, keswadayaan masyarakat dan dan kemudahan sistem pembiayaan perumahan.Vikari Soelandjari, Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum dan Kepegawaian Kemenpera mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan focus group discussion (FGD) ke daerah-daerah, para stakeholder terkait dan instansi lainnya untuk konsultasi publik agar mendapatkan masukan-masukan."Pembahasan dengan internal telah dilakukan beberapa kali dengan tenaga ahli dan pakar pakar. Dalam waktu dekat kami akan implementasi ke daerah apakah sudah sesuai baru konsultasi publik, pembahasan antar kementrian dan departemen. Kemudian kami rangkum dan masuk ke harmonisasi ke Kementrian Hukum dan HAM," jelas Vikari, kemarin.Direktur Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan pihaknya tidak melihat lamanya waktu penyusunan kelima RPP sebagai pelaksana UU PKP, tetapi lebih kepada kualitas yang dihasilkan oleh penyusunan RPP tersebut.“UU yang ada seharusnya menyerap aspirasi dan kepentingan yang lain seperti konsumen, begitu juga dengan RPP yang sedang disusun harus menampung aspirasi banyak pihak. Kami khawatir kualitas dari RPP tersebut tidak seperti yang diharapkan banyak pihak,” kata Ali saat dihubungi Bisnis, siang tadi.Dia berharap RPP yang akan dihasilkan oleh memiliki kualitas dan sistematis, tidak mengejar target penyelesaiannya. Dia mencontohkan terkait dengan harga jual properti ke warga negara asing yang naik dua kali lipat, tetapi belum ada aturan yang jelas bagaimana kontribusi pengembang dalam membangun perumahan kelas menengah bawah.Selain itu, terkait jangka waktu kepemilikan asing di properti Indonesia yang arahnya hak pakai dalam jangka waktu 70 tahun dari aturan yang ada saat ini hak pakai selama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun dan 25 tahun. “Ini perlu dikaji lagi, jangka waktu hak guna bangunan (HGB) bagi pribumi saja hanya 30 tahun,” imbuhnya. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deriz Syarief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper