Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masyarakat adukan ketertutupan BPN ke KIP

JAKARTA:  Sebagian warga telah mengadukan ketertutupan informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan sulit diperolehnya informasi mengenai pelayanan publik kantor pertanahan di sejumlah tempat.Ketua Komisi

JAKARTA:  Sebagian warga telah mengadukan ketertutupan informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan sulit diperolehnya informasi mengenai pelayanan publik kantor pertanahan di sejumlah tempat.Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdul Rahman Ma’mun mengatakan pihaknya telah mendapatkan tiga sampai empat laporan dari sejumlah warga di Jakarta maupun Kalimantan terkait dengan kesulitan memeroleh informasi dari BPN. Dia mengungkapkan KPI tengah memproses penyampaian laporan tersebut.“Pada tahun ini ada sekitar tiga sampai empat laporan mengenai informasi yang tidak bisa diperoleh masyarakat dari BPN. Masalahnya dari pelayanan informasi mengenai batasan tanah hingga terjadinya tumpang tindih lahan,” ujar Rahman kepada Bisnis di Jakarta, hari ini.Dia mengungkapkan informasi yang sebenarnya diminta masyarakat kepada BPN, bukanlah informasi yang bersifat rahasia karena menyangkut pelayanan publik. Oleh karena itu, sambung Rahman, sebaiknya BPN menyediakan informasi mengenai hal tersebut sesegera mungkin.Menurut Rahman, alasan dari BPN adalah informasi yang diminta masyarakat itu seringkali tidak tersedia dalam pendataan. Walaupun demikian, dia menambahkan, KIP secara informal telah menyampaikan bahwa sebaiknya Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) dari BPN menyediakan informasi tersebut. Dia mengungkapkan sengketa yang disampaikan masyarakat tersebut juga berpotensi untuk disidangkan dalam persidangan sengketa informasi di KIP. UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik wajib memberikan informasi kepada publik terkait dengan lembaganya, walaupun ada informasi yang dikecualikan. Dalam Peraturan Komisi Informasi No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, terutama dalam Pasal 11 ayat (1) b nomor 7 disebutkan bahwa ringkasan informasi tentang program yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi khusus lainnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.BPN sendiri mendapatkan banyak kritik terkait dengan buruknya pelayanan publik dan terkesan sangat tertutup terhadap pemberian informasi. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) misalnya pada tahun lalu mencatat sekitar 96 aduan masyarakat mengenai BPN terkait dengan buruknya pelayanan publik. Di antaranya adalah masalah keterlambatan pelayanan sertifikat, tidak mematuhi perintah pengadilan hingga perizinan yang tidak kunjung terbit.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper