
JAKARTA: Kementerian Perhubungan tetap berlakukan peraturan baru mengenai agen inspeksi atau regulated agent sesuai ketentuan semula yakni 3 September 2011 meski ada permintaan dari Kadin Indonesia untuk menunda selama 6 bulan kedepan. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub Bambang S. Ervan mengatakan pihaknya tetap berlakukan peraturan Dirjen Perhubungan Udara mengenai regulated agent (RA) yakni nomor SKEP/255/IV/2011 tentang Pemeriksaan Barang Kargo dan Pos yang diangkut Pesawat Udara sesuai ketentuan yakni 3 September 2011. “Kami tetap berlakukan sesuai jadwal, karena ada berbagai pertimbangan dan sebenarnya menjawab dari permintaan dari Kadin Indonesia,” kata Bambang kepada Bisnis, Senin sore. Dia menambahkan permintaan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk menunda implementasi peraturan RA hingga 6 bulan kedepan karena tiga pertimbangan, sebenarnya sudah dijawab Kemenhub. Berdasarkan pertimbangan pertama, lanjut Bambang, yakni karena belum adanya koordinasi dengan instansi pemerintahan terkait seperti Bea dan Cukai, dijawab dengan implementasi RA saat ini masih untuk pengiriman domestik, sedangkan pengiriman internasional masih menunggu koordinasi tersebut. Pertimbangan kedua dari Kadin, yakni penyempurnaan SKEP yang memungkinkan adanya tambahan jumlah perusahaan RA, sudah dijawab dengan adanya tambahan tiga lagi perusahaan baru sehingga saat ini sudah terdapat 6 RA yang akan memeriksa barang kargo di Bandara Soekarno-Hatta. Sebagai contoh, lanjut Bambang, PT Angkasa Pura II dapat menjadi perusahaan RA melalui unit bisnisnya. Pertimbangan ketiga dari Kadin soal besaran tarif yang dinilai kemahalan yakni menjadi Rp600-Rp850 per kilogram dari semula Rp60 per kg, menurut Bambang, sudah dijawab yakni dengan menetapkan besaran tarif ambang batas atas-bawah yakni dengan kisaran Rp200-650/kg. “Besaran tarif inilah yang harus diterapkan perusahaan RA yang beroperasi sekarang, dan mereka sudah setuju,” kata dia. Bambang menambahkan besaran tarif ini berasal dari rekomendasi orang Kadin yang selalu mengikuti rapat dengan Kemenhub. “Kalau pada akhirnya Kadin secara institusi menyatakan belum keluarkan besaran tarif ke kementerian, dan menyatakan orang Kadin yang selalu ikut rapat itu tidak berhak menentukan, itu masalah internal mereka,” kata Bambang. Kadin sebelumnya menyurati Menteri Perhubungan untuk meminta penundaan implementasi peraturan mengenai RA ini hingga 6 bulan kedepan berdasarkan ketiga pertimbangan di atas. Bambang mengatakan sejak implementasi SKEP 255 mengenai RA ini yakni pada 3 September hingga Senin, 5 September, belum terjadi lonjakan pengiriman kargo, atau jumlah kargo yang diangkut dengan menggunakan pesawat udara masih sedikit berhubung masih dalam masa-masa liburan. “Namun pada Senin ini sudah mulai terlihat sedikit peningkatan jumlah, dan tidak ada penundaan ataupun masalah meski sudah diterapkan peraturan baru ini,” kata Bambang. Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) khusus Bandara Soekarno-Hatta Jakarta Arman Yahya mengatakan hingga Senin belum terlihat aktifitas pengiriman kargo udara di sejumlah perusahaan RA yang sudah mengantongi izin dari Kemenhub. “Kami akan mengantisipasi lonjakan pengiriman pada sepekan ini, yakni setelah selesai libur Lebaran, jangan sampai terjadi masalah karena metode baru yakni dari 8 perusahaan yang biasa mengurusi kargo, sekarang jumlahnya berkurang, jangan sampai terjadi penumpukan,” kata dia.(api)