JAKARTA: Pemerintah akan membayarkan bagi hasil sukuk negara ritel (Sukri) seri SR-002 pada 12 September.
Berdasarkan keterangan resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), kemarin, pembayaran bagi hasil Sukri itu merupakan yang ke-19.
Tanggal penentuan pemegang rekening yang berhak menerima pembayaran bagi hasil (recording date) ditetapkan pada 8 September 2011.
Tingkat imbal hasil sukuk dipatok sebesar 8,7% dengan frekuensi pembayaran dilakukan per bulan. Sukri tersebut akan jatuh tempo pada 10 Februari 2013.
KSEI akan melaksanakan pembayaran bunga & fee ijarah serta bunga obligasi Titan Petrokimia Nusantara melalui C-BEST dengan menggunakan modul INT (interest payment). Pajak yang dibebankan untuk pembayaran bagi hasil tersebut adalah sesuai dengan PP No. 16/20.(api)