Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi jarak minimarket belum efektif

JAKARTA: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai regulasi terkait penertiban jarak minimarket dengan pasar tradisional belum efektif menekan pertumbuhan pasar modern itu yang semakin tak terkendali.Sekjen APPSI Ngadiran mengatakan dari

JAKARTA: Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menilai regulasi terkait penertiban jarak minimarket dengan pasar tradisional belum efektif menekan pertumbuhan pasar modern itu yang semakin tak terkendali.Sekjen APPSI Ngadiran mengatakan dari sekitar 2.000 minimarket yang ada di DKI Jakarta, hanya sekitar belasan saja yang terkena dampak dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.Padahal, berdasarkan survei Nielsen mencatat Jumlah gerai minimarket di Indonesia pada 2010 naik mencapai 16.922 unit atau naik hingga 42% dibandingkan dengan 2009 yang sebesar 11.927 unit.Dia menambahkan, dari jumlah tersebut hingga saat ini hanya Pemda DKI yang telah memberlakukan penertiban terkait jarak pendirian minimarket dengan pasar tradisional.Regulasi itu masih belum efektif, mengingat belum semua pemerintah daerah melakukannya, sementara pertumbuhan minimarket sendiri semakin pesat, katanya kepada Bisnis, hari ini.Ngadiran menuturkan jika didasarkan pada Undang-Undang No. 26/2007 tentang tata ruang telah mengatur pendirian minimarket minimal sejauh 500 meter dari persimpangan jalan karena dapat mengganggu lalulintas.Namun, tambahnya, jika peraturan daerah melegalkan pendirian minimarket, tentunya undang-undang itu menjadi tidak berfungsi lagi. Kami tidak anti terhadap keberadaan minimarket sepanjang pendiriannya memenuhi ketentuan yang telah diatur sehingga tidak mematikan pedagang kecil maupun pasar tradisional, seperti jarak pendirian dan jam buka minimarket, ujarnya.Dia berharap jika pemerintah kesulitan mengatur menjamurnya pendirian minimarket, APPSI mempunyai usul agar pendirian minimarket melibatkan koperasi yang ada di sekitarnya menjadi pemilik sebagian saham.Ngadiran menjelaskan untuk mendirikan satu minimarket misalnya dibutuhkan dana sebesar Rp300 juta, maka paling tidak 20%-30% sahamnya dimiliki oleh koperasi setempat, seperti koperasi pemuda dan koperasi pedagang kecil, sehingga keberadaannya dapat bermanfaat bagi pedagang di sekitar daerah itu. Dana dari koperasi tersebut juga bisa diperoleh dari dana bergulir, hasil dari pembagian deviden bisa di gunakan untuk mengangsur pinjaman lunak tersebut sehingga bisa bermanfaat bagi pelaku usaha di sekitarnya, ujarnya.Seperti diketahui, peritel modern semakin gencar menambah gerai minimarket yang membidik pusat-pusat populasi penduduk menyusul meluasnya wilayah perkotaan dan berubahnya gaya hidup masyarakat.PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) misalnya, telah mematok target penambahan gerai baru sekitar 800-1.000 gerai, PT Indomaret juga mematok pertumbuhan sekitar 800 gerai baru pada tahun ini, sedangkan pendatang baru 7-eleven yang menyajikan konsep sedikit berbeda menargetkan penambahan sekitar 36 gerai lagi apda 2011.Sekjen Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta mengatakan pertumbuhan peritel modern masih dalam koridor regulasi yang berlaku, keberadaan minimarket juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.Beberapa minimarket yang tidak memenuhi ketentuan, juga telah mendapat sanksi dari pemerintah, jadi pertumbuhan minimarket tak lepas dari adanya regulasi dan perizinan yang diberikan, katanya.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper