Ini dia yang dikecualikan dari moratorium
JAKARTA: Pemerintah memberikan empat pengecualian yang masih diizinkan untuk memanfaatkan hutan alam primer dan lahan gambut, pascaditerbitkannya Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Bambang Supriyanto
Editor : Mursito
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

1 jam yang lalu
BBRI, MDKA to Pay Trillions of Rupiah to Bondholders
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

20 menit yang lalu
Belanda Siapkan Investasi Rp5,63 Triliun Dukung Program RI

46 menit yang lalu
Kadin: IEU-CEPA Bikin 80% Ekspor RI Bebas Tarif ke Eropa

50 menit yang lalu
IEU-CEPA Hampir Rampung, Belanda Ingin Negosiasi Dipercepat

51 menit yang lalu
BKPM Bentuk UE Desk, Uni Eropa Siap Investasi di Sektor Energi Terbarukan
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
