Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini dia yang dikecualikan dari moratorium

JAKARTA: Pemerintah memberikan empat pengecualian yang masih diizinkan untuk memanfaatkan hutan alam primer dan lahan gambut, pascaditerbitkannya Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan

JAKARTA: Pemerintah memberikan empat pengecualian yang masih diizinkan untuk memanfaatkan hutan alam primer dan lahan gambut, pascaditerbitkannya Inpres No. 10/2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut yang terbit tertanggal 20 Mei 2011.Staf Khusus presiden bidang Perubahan Iklim Agus Purnomo mengatakan pemerintah memberikan empat pengecualian tersebut secara spesifik. Ada empat pengecualian, kata Agus dalam jumpa pers di Gedung Setkab, hari ini.Empat pengecualian tersebut adalah, pertama, permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan. Kedua, pelaksanaan pembangunan geotermal, minyak dan gas bumi, ketenagaan listik, serta pembukaan lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, untuk restorasi ekosistem seperti memperbaiki kerusakan kawasan hutan lindung.[Moratorium] hanya untuk izin baru. Izin yang sudah ada atau izin berjalan yang memenuhi semua peraturan akan bisa terus berlanjut, kata Agus.Di samping empat pengecualian tersebut, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin baru untuk penggunaan hutan alam primer dan lahan gambut selama 2 tahun. Data yang dimiliki pemerintah, jelas Agus, saat ini yang diberlakukan moratorium adalah 64,2 juta hutan primer dan 24,5 juta lahan gambut. Sementara hutan sekunder luasnya 36,6 juta ha.Dalam kesemptan sama Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan jika ada pelanggaran atas inpres tersebut, tentu ada sanksinya. "UKP4 [Unit Kerja bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan akan melakukan] pemantauan, kata Dipo.(yn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper