Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR komitmen prioritaskan lembaga keuangan mikro

JAKARTA : Lembaga keuangan mikro (LKM) harus bisa dikembangkan pada tahun ini, diperkuat dengan UU agar pembiayaan usaha mikro semakin luas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.

JAKARTA : Lembaga keuangan mikro (LKM) harus bisa dikembangkan pada tahun ini, diperkuat dengan UU agar pembiayaan usaha mikro semakin luas dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan pihaknya berkomitmen mengesahkan RUU Lembaga Keuangan MIkro paling lambat pada Agustus atau September tahun ini karena sektor keuangan mikro sangat membutuhkan payung hukum yang kuat agar bisa berkembang.

Pada dasarnya tidak ada persoalan yang menghambat pengesahan RUU Lembaga Keuangan Mikro apalagi pandangan fraksi seluruhnya mendukung keberadaan payung hukum itu, hanya saja untuk pengajuan ke paripurna itu dibatasi maksimal 2 RUU per komisi untuk satu sidang, katanya hari ini.

Aria menyatakan semula RUU LKM akan disahkan pada paripurna pada akhir tahun lalu namun pembahasan mengenai resi gudang dan bursa berjangka dinilai sudah lebih matang sehingga lebih dulu disahkan.

Namun, katanya, pihaknya tetap memprioritaskan pengesahan RUU Lembaga Keuangan Mikro di mana prosesnya sudah masuk ke Badan Musyawarah DPR sehingga tinggal menunggu penjadwalan untuk masa persidangan berikutnya.

Pembahasan materinya sudah rampung tinggal proses pengesahan saja melalui paripurna itu harus berjalan sesuai jadwalnya dan RUU LKM merupakan materi yang menjadi prioritas untuk bisa disahkan pada tahun ini.

Aria menambahkan sektor keuangan mikro harus dikembangkan dengan baik agar pelaku usaha yang tersebar di daerah bisa mudah mengkases terhadap permodalan serta akan mendorong perputaran keuangan di daerah semakin cepat.

Pengembangan lembaga keuangan mikro menjadi sektor formal diharapkan empercepat pertumbuhan ekonomi di daerah dan mendorong penumbuhan usaha mikro agar derajatnya bisa lebih terangkat. (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Yamin
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper