Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Timbas Prasad Ginting mengatakan permintaan itu agar lahan-lahan strategis dapat dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan bukan untuk asing.
Menurut dia, pemerintah harus memasukkan perkebunan kelapa sawit dalam DNI, karena luas lahan yang bisa dikonversi menjadi areal perkebunan kelapa sawit sudah semakin sedikit."Semestinya pemerintah mengambil langkah untuk memasukkan perkebunan kelapa sawit dalam DNI. Selain karena lahan terbatas juga agar lahan yang ada dialokasikan untuk mengentaskan kemiskinan," ujarnya, hari ini.Setelah 100 tahun kelapa sawit di Indonesia, ujar dia, area yang ada saat ini mencapai 7 juta ha dibagi untuk PMA, PMDN, BUMN, dan perkebunan rakyat dalam bentuk perkebunan inti rakyat (PIR) dan non PIR.Melihat perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, lanjutnya, negara maju mendesak pemerintah menghentikan konversi hutan menjadi lahan perkebunan sawit, sudah semestinya perkebunan sawit masuk dalam DNI.Alasan lain, imbuh dia, perkebunan sawit masuk DNI untuk memberikan kesempatan kepada rakyat miskin menjadi peserta perkebunan sawit sekaligus mengentaskan kemiskinan di negari ini."Biarkanlah PMA masuk ke hilir, sedangkan hulu [pemuliaan tananam dan pengembangan perkebunan] ditangani investor lokal dan masyarakat miskin," tuturnya. (hwi)