Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak gencarkan pencairan piutang pajak

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan menggencarkan pemblokiran rekening wajib pajak dan atau penanggung pajak sebagai salah satu strategi untuk mencairkan piutang pajak pada tahun ini.Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak akan menggencarkan pemblokiran rekening wajib pajak dan atau penanggung pajak sebagai salah satu strategi untuk mencairkan piutang pajak pada tahun ini.Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Otto Endy Panjaitan mengatakan pencairan piutang pajak merupakan salah satu bagian dari extra effort dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada 2011 ditargetkan sebesar Rp708 triliun."Strategi itu sebenarnya merupakan kelanjutan dari upaya yang sudah dicanangkan pada 2010," katanya kepada Bisnis, hari ini.Menurut dia, kinerja pencairan piutang pajak sempat mendapat perhatian serius dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan audit atas LKPP 2009, BPK menyatakan pengelolaan kegiatan penagihan piutang pajak oleh Ditjen Pajak secara umum kurang efektif untuk mendukung optimalisasi pencairan piutang pajak.Otto menuturkan saldo outstanding piutang pajak per 31 Desember 2010 sebesar Rp47 triliun atau menurun dari saldo awal 2010 sebesar Rp50 triliunan."Jadi ada penambahan Rp69 triliun dan ada pengurangan Rp72 triliun sehingga total saldo outstandingnya mencapai Rp47 triliun," jelasnya.Dia menambahkan pihaknya juga menyiapkan strategi lain yang akan ditempuh adalah dengan melaksanakan penyanderaan dengan kriteria selektif serta melakukan pelelangan barang sitaan.Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan hasil audit kinerja BPK terhadap proses penagihan piutang pajak oleh Ditjen Pajak masih menemukan sejumlah kelemahan dari aspek strategi, sistem administrasi, hingga aspek pengawasan dalam penagihan piutang pajak. Hal itu ditunjukkan dengan penetapan target pencairan piutang pajak 2009 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) BUMN senilai Rp3,84 triliun atau melebihi prognosa yang diajukan KPP BUMN senilai Rp2,41 triliun sehingga penagihan piutang pajak tidak berjalan efektif. (hwi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper