MALANG: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang mengupayakan tarif air kepada konsumen tidak naik kendati pemerintah akan mencabut capping tarif dasar listrik (TDL) industri sebesar 18%.
Direktur Utama PDAM Kota Malang M. Jemianto, mengatakan kenaikan tarif air tidak dipertimbangkan perseroan karena akan memberatkan konsumen.Menurut dia, PDAM bisa bertahan di tengah kebijakan pencabutan capping TDL 18% maka diperlukan penghematan besar-besaran."Kegiatan-kegiatan yang tidak benar-benar mendesak, terutama perawatan, tidak perlu dilakukan," katanya, hari ini.Dia juga meyakinkan program yang telah dicanangkan perseroan tidak akan tertunda kendati tarif air PDAM tak dinaikkan dan capping TDL industri 18% dicabut.Jemianto mencontohkan PDAM tetap akan melakukan investasi karena kegiatan tersebut dibutuhkan baik oleh perseroan maupun masyarakat.Hak-hak karyawan juga tidak akan dikurangi meski tarif tidak naik, sedangkan tentang kenaikan gaji, penetapannya mengikuti kenaikan gaji PNS.Bila gaji pegawai negeri sipil (PNS) naik, dia menjanjikan gaji karyawan PDAM juga harus dinaikkan dengan proporsi mengikuti kenaikan gaji PNS."Saya masih optimistis pencabutan capping TDL industri 18% tidak terlalu berdampak pada kinerja PDAM. Insya Allah tarif air tidak naik." (hwi)