JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menginvestasikan dana sebesar Rp25 miliar hingga Rp30 miliar untuk membangun pusat data BPK (E-BPK) yang terintegrasi dengan lembaga penyelenggara negara.
Kepala BPK Hadi Poernomo mengatakan integrasi e-BPK dengan data elektronik auditee (e-auditee) atau disebut BPK Sinergi ditargetkan selesai akhir tahun ini.
"Ini mungkin nggak terlalu besar untuk ukuran negara kita tapi untuk keterbukaan dan akuntabel," ujarnya, hari ini.
Menurut dia, BPK Sinergi merupakan keharusan untuk mempermudah pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan penyelenggara negara di tengah keterbatasan tenaga pemeriksa yang dimiliki BPK.
Hadi memaparkan audit yang harus dilakukan BPK mencapai 2.547 per tahun baik lembaga pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga pengelola keuangan lainnya yang berkaitan keuangan negara."Dari jumlah itu, dengan modal Rp4.400 triliun yang mana harus dikerjakan setiap tahun adalah 603 untuk audit penuh, 78 laporan keuangan K/L, 524 adalah pemda," katanya.Dalam pelaksanaan tugas audit terhadap 603 entitas tersebut, lanjutnya, BPK hanya diberi waktu selama 2 bulan sehingga BPK mencari terobosan sistem akses data yang bisa dilakukan dalam jangka waktu yang singkat yakni melalui konsep BPK Sinergi."Dasar hukumnya adalah kewenangan dalam UU No. 15/2006 pasal 9 ayat 1 huruf b dan UU No. 15/2004 pasal 10 huruf a dan b," jelasnya. (hwi)