Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Air sumur 80 industri di Jakarta Utara diperiksa

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta targetkan akan memeriksa 80 perusahaan industri di kawasan Jakarta Utara yang menggunakan air sumur dalam pada 20 hari pertama 2011. Pada pemeriksaan perdana hari ini, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta targetkan akan memeriksa 80 perusahaan industri di kawasan Jakarta Utara yang menggunakan air sumur dalam pada 20 hari pertama 2011. Pada pemeriksaan perdana hari ini, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta menyegel 1 sumur dalam yang sudah tidak berfungsi dari total 6 sumur yang diperiksa di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Di PT Cakra Tunggal, industri peleburan besi tua, ada 4 sumur dan 1 sudah disegel. "Karena sudah tidak berfungsi, dan 2 sumur meter airnya sudah lama sehingga akurasinya sudah tidak dipercaya meski baru akan kita periksa, ujar Kepala Bagian Penegakan Hukum di Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Pandjaitan saat diwawancara di Jakarta, hari ini. Tim gabungan dari BPLHD, Polda Metro Jaya, Satpol PP, PPNS BPLHD, staf Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta, dan perwakilan PAM Jaya melanjutkan pengecekan menuju ke PT Justus Sakti Raya Jalan Raya Cacing, Jakarta Utara. Di perusahaan industri kimia ini ditemukan 2 sumur dalam meski perusahaan ini sudah berlangganan air PAM. Untuk mengetahui ada atau tidaknya tindak pelanggaran pada keberadaan 2 sumur dalam milik PT Justus Raya Sakti, pihak BPLHD bekerjasama dengan PAM Jaya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sudah dicatat dan akan dilihat berapa proses penggunannya dan apakah 2 sumur ini jadi cadangan. Kalau [pemakaiannya] sudah melebihi maka akan diamankan, Ridwan menambahkan. Selain itu pengecekan juga dilakukan di 3 sumur milik 2 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda dan Jalan Cacing Sunter. Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah sumur termasuk dalam golongan ilegal karena tidak berijin, apakah segel sumur rusak, letak air sumur dengan segel berjauhan, atau letak meter air dipindah dari tempat semestinya. Selain itu volume air sumur yang dieksplorasi setiap harinya juga diperiksa apakah melebihi dari 100 meter kubik per hari pada satu titik sumur atau 3000 meter kubik setiap bulan. Jika ditemukan adanya volume eksplorasi yang melebihi kapasitas yang diijinkan, maka pihak perusahaan pelanggar akan segera diberi sanksi membayar denda.Jika meteran air rusak akan dihitung tanggal berapa rusak, volume air PAM dan air tanah, termasuk berapa ribu meter kubik yang tidak dibayar. "Nanti kami laporkan ke Dinas Pajak karena mereka yang akan nagih, ujarnya. Menurutnya, sumur dalam pada suatu perusahaan industri dilegalkan penggunaannya asal memenuhi beberapa ketentuan standar. Beberapa ketentuan standar itu a.l. kawasan tersebut belum dialiri PAM, air sumur dalam hanya digunakan sebagai cadangan, dan perusahaan membayar pajak air bawah tanah secara benar.Jika pada satu kawasan ternyata pelayanan air PAM berjalan dengan baik, maka BPLHD akan memerintahkan pihak perusahaan untuk menutup sumur dalam yang dimiliki.Apalagi saat ini harga per satu meter kubik air dari air PAM untuk perusahaan industri dipatok antara Rp11.000 dan Rp12.000, sedangkan beban pajak untuk sumur air bawah tanah dalam mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000. Selama pengecekan, tim gabungan pengawas yang terdiri dari 2-0 personal setiap harinya akan memberikan beberapa sanksi, mulai dari peringatan Adiminsitrasi, penyegelan, hingga pengecoran pada sumur dalam yang dikategorikan melanggar aturan.Kalau kita temui di lapangan sumur ilegal langsung disegel dan dicor. Kalau dibuka lagi mereka akan dikenakan sanksi pidana, Ridwan menambahkan. Sepanjang 2010, terdapat 4 pelaku kasus penjebolah sumur di kawasan Jakarta Barat yang diajukan ke meja persidangan karena tindakan pembobolan pada sumur yang sudah di cor petugas.(ln)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper