Head of Corporate Secretary PT Medco Energi Internasional Tbk Cisca Alimin mengemukakan perseroan keberatan atas isi Keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), perihal dugaan pelanggaran pasal tersebut.
Sambil menunggu diterimanya petikan putusan tertulis dari KPPU, perseroan dan Medco Tomori tengah mempertimbangkan langkah-langkah serta upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya, tutur dia melalui keterangan pers, hari ini.
Sebagai perusahaan yang memegang teguh dan menerapkan standar tinggi prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik serta memiliki Etika Bisnis Yang Tinggi, jelas dia, perseroan dan Medco Tomori berkeyakinan bahwa tidak ada persekongkolan untuk memenangkan salah satu calon mitra dengan cara memfasilitasi perolehan informasi rahasia calon mitra lainnya sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Lagi pula, dia menambahkan dalam mencari calon mitra investasi tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
Menurut dia, proses pelaksanaan, evaluasi, dan pengambilan keputusan dalam pemilihan calon mitra investasi oleh perseroan dan PT Pertamina (Persero) dilakukan sesuai dengan praktek bisnis yang prudent, objektif, etis, dan fair, dengan tujuan memaksimalkan kepentingan perusahaan.
Namun, kata dia, keputusan Majelis KPPU tersebut tidak membatalkan atau menghentikan kesepakatan bisnis yang telah berjalan selama ini karena merekomendasikan pemerintah untuk mendorong realisasi proyek Donggi Senoro agar terlaksana tepat waktu.
Dengan keputusan Majelis KPPU ini, tidak ada lagi hambatan bagi pelaksanaan proyek Donggi-Senoro. Kami juga bisa fokus untuk mempercepat pelaksanaan proyek Donggi-Senoro sehingga dijadwalkan akan selesai dan bisa mulai melakukan pengiriman LNG pertama pada kuartal keempat 2014, tutur Cisca.
Dalam putusannya, Majelis KPPU menghukum Mitsubishi Corporation membayar denda Rp15 miliar, PT Pertamina (Persero) Rp10 miliar, PT Medco Energi Internasional Tbk Rp5 miliar, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi Rp1 miliar.
KPPU menyatakan Mitsubishi, Pertamina, Medco Energi, dan Medco E&P terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Diputuskan pula, Mitsubishi, Medco Energi, dan Medco E&P melanggar Pasal 23 UU 5/1999.
Pasal 22 ini memuat ketentuan mengenai larangan bagi pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sementara itu, pasal 23 berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan. (gak)