Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ernst & Young dinilai berperan ganda di Inalum

JAKARTA: Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk mengganti konsultan independen Ernst & Young (E&Y) karena dinilai berperan ganda dalam menangani PT Inalum. Selain konsultan, perusahaan itu juga dinilai bertindak menjadi auditor keuangan.

JAKARTA: Komisi VI DPR mendesak pemerintah untuk mengganti konsultan independen Ernst & Young (E&Y) karena dinilai berperan ganda dalam menangani PT Inalum. Selain konsultan, perusahaan itu juga dinilai bertindak menjadi auditor keuangan.

Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan selain sebagai konsultan, E&Y juga bertindak selaku auditor keuangan dari perusahaan milik negara tersebut. "Posisi E&Y sebagai konsultan valuasi aset perusahaan itu tidak tepat karena dia juga bertindak sebagai auditor keuangan. Jadi sebaiknya diganti saja," katanya kepada wartawan, hari ini. Menurut Airlangga, salah satu alasan penggantian itu adalah mengacu kepada peraturan menteri keuangan tentang appraisal. Peran E&Y sebagai financial auditor sekaligus menjadi konsultan valuasi aset dari Inalum merupakan bentuk konflik kepentingan, katanya. Terkait dengan kondisi itu, ujarnya, Komisi VI DPR akan memanggil tim evaluasi berikut tim teknis pemerintah guna menjelaskan masalah tersebut. "Kami akan minta pemerintah mengganti E&Y karena kami tidak akan mengakuinya." Lebih jauh dia menyarankan agar pemerintah menggunakan konsultan lain sehingga tak ada konflik kepentingan. "Silakan pilih konsultan lain yang juga punya reputasi bagus secara global, asalkan bukan E&Y, yang bisa terjadi benturan kepentingan," tuturnya. Pada bagian lain Airlangga juga mengaku kecewa karena hingga kini pemerintah belum menyusun rencana bisnis Inalum ke depan. Menurut dia, pemerintah harus segera mengatur dan membuat aturan yang jelas soal investor yang berminat di hilir. Dengan demikian pilihan investor semakin terbuka sehingga tidak harus dengan investor Jepang. "Untuk operasional Inalum, sebaiknya ada pemain baru. Pemerintah Indonesia yang harus maju dan bisa menunjuk PT Aneka Tambang Tbk karena Inalum dijadikan BUMN dan 100% milik pemerintah," ungkapnya. Menurut dia, Komisi VI juga meminta agar draf keputusan presiden tentang tim perunding PT Inalum tidak terlalu menjurus kepada perpanjangan kontrak kerjasama dengan pihak Jepang. "Draf keppres tim perunding itu sudah terlalu menjurus ke arah perpanjangan dan itu kami rasa sudah tidak benar." Untuk industri alumunium setengah jadi, ujarnya, sebenarnya tidak ada teknologi baru yang bisa dikembangkan, seperti yang diiming-imingkan pihak Jepang (Nippon Asahan Alumunium). Selain itu, akses kepada pendanaan tidak terlalu sulit bagi siapa saja yang akan menjadi operator di Inalum. "Inalum tak perlu teknologi baru yang diiming-imingi Jepang. Di hilirnya justru kalau ada yang mau masuk silakan. Inalum harus dipastikan kembali ke pemerintah," ujarnya. (ts)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Feri Kristianto
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper