Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Akan Siapkan Fasilitas Uji Tipe Mobil Listrik

Kementerian Perhubungan akan menyiapkan fasilitas uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan listrik di Indonesia seiring dengan rencana penerbitan peraturan presiden tentang mobil listrik.
Mobil listrik Laureti. /Laureti Official
Mobil listrik Laureti. /Laureti Official

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan menyiapkan fasilitas uji tipe dan uji berkala untuk kendaraan listrik di Indonesia seiring dengan rencana penerbitan peraturan presiden tentang mobil listrik.

Direktur Jendral Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi mengungkapkan pihaknya masih menyiapkan hal-hal teknis seperti fasilitas uji tipe dan uji berkala.

"Untuk kesiapan kami [menyongsong Perpres] terkait uji tipe dan uji berkala, sama dengan kendaraan yang lain hanya yang belum bisa kita lakukan uji untuk daya kerja baterai dan kebisingan belum ada," terangnya, Minggu (20/1).

Dia bercerita uji berkala tersebut memang sesuai dengan kendaraan biasa, tetapi Kemenhub belum memiliki alat kerja pengukuran baterai dan pengukur kebisingan. Khusus alat kerja pengukuran baterai Kemenhub sudah ada penjajakan dengan perusahaan pengisi daya beterai (charger).

"Kami belum punya, tapi untuk alat kerja pengukuran baterai sudah ada yang mau kasih dari perusahaan charger, dia mau memperlihatkan. Saya lihat kualitasnya dulu," ungkapnya.

Sejauh ini, belum ada rencana mengalihkan moda transportasi bus menggunakan bahan bakar listrik. Sampai saat ini, pemerintah masih dalam tahap kajian terkait penggunaan bus berbahan bakar listrik.

"Sampai sekarang saya untuk angkutan umum belum ada arahan khusus mendorong ke mobil atau bus listrik, teknologinya belum ada betul, tapi sudah ada operator yang melakukan kajian," ungkapnya.

Dia menyebutkan Perum Damri tengah melakukan kajian bersama salah satu perguran tinggi negeri (PTN) terkait dengan penggunaan bus listrik. Sementara itu, Kemenhub masih meneruskan program konversi bahan bakar minyak bus menggunakan gas.

Untuk mengukur kebisingan Kemenhub masih berkonsultasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Pasalnya, kendaraan bertenaga listrik tidak bersuara sehingga ada perbedaan ketika sudah berada di jalan.

Terkait dengan identifikasi di jalan, perlu ada suara dari kendaraan seperti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) yang bisa diketahui keberadaannya di jalan karena suara yang dihasilkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper