Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Bela Bahlil soal Kisruh Tambang Raja Ampat: Beliau Tak Salah

Menko Pangan Zulkifli Hasan membela Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait dengan kisruh izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan pada saat pelepasan tim Bisnis Indonesia Jelajah Daulat Pangan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memberikan pemaparan pada saat pelepasan tim Bisnis Indonesia Jelajah Daulat Pangan di Jakarta, Selasa (27/5/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan menyampaikan pembelaan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia, di tengah kisruh masalah izin tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua yang menyedot perhatian publik.

Meski tak secara gamblang menyebut soal Raja Ampat, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa Ketua Umum Partai Golongan Kerja (Golkar) itu tidak bersalah dalam polemik tersebut. Pasalnya, izin tambang nikel tersebut bukan diterbitkan oleh Bahlil.

“Izin-izin itu bukan Pak Bahlil yang keluarkan, beliau ini tidak salah sebenarnya,” kata Zulhas dalam sambutannya pada agenda Peringatan Hari Kewirausahaan Nasional di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

“Betul, memang bukan pak Bahlil kok, cuma Pak Bahlil orang baik, semua dibela,” sambung Zulhas.

Dalam catatan Bisnis, Ketua Auriga Nusantara Timer Manurung sebelumnya meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan bahkan mencabut izin tambang di wilayah konservasi Raja Ampat. Pemerintah diminta memperketat aturan terhadap industri pertambangan agar tidak merusak lingkungan. 

Menurutnya, aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat akan membuat terjadinya sedimentasi berlebih yang terbawa air hujan ke laut sehingga menyebabkan tertutupnya terumbu karang dan menghalangi sinar matahari. Hal ini akan menghambat proses fotosintesis yang penting bagi kelangsungan hidup karang.

Pencemaran limbah tambang juga mengganggu keseimbangan ekosistem karena memiliki kandungan logam berat dan kimia.  

“Jika terumbu karang mati, maka ikan dan biota laut lainnya yang bergantung pada ekosistem ini akan berkurang drastis. ini akan menyebabkan warga sekitar dalam mencari nafkah sulit,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (3/6/2025).

Terbaru, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengumumkan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan tambang di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. 

Pencabutan ini, menurut Bahlil, merupakan bagian dari langkah korektif terhadap pemberian izin yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta berpotensi merusak ekosistem laut dan daratan yang sangat sensitif di kawasan Raja Ampat. 

Dia menjabarkan bahwa empat perusahaan yang dicabut izin usahanya adalah PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

“Alasan pencabutan bahwa pertama secara lingkungan atas apa yang disampaikan oleh menteri Lingkungan Hidup pada kami itu melanggar,” ujar Bahlil dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).

Sementara itu, pemerintah tidak mencabut izin tambang PT Gag Nikel karena dianggap masih memenuhi standar AMDAL dan beroperasi sesuai aturan. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas tambang perusahaan tersebut.

Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian besar agar Raja Ampat tetap menjadi ikon wisata dunia dan menjadi bagian dari keberlanjutan pembangunan Indonesia.

“Sekalipun GAG tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah bapak presiden kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi amdalnya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di raja ampat,” pungkas Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT GAG Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Untuk PT GAG, karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali,” ujarnya.

Dia menambahkan bahwa kegiatan pertambangan PT GAG Nikel dinilai tidak melanggar aturan lingkungan dan tetap berada dalam koridor AMDAL yang telah disetujui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper