Pada 24 Januari 2025, Kemendag telah melakukan pengawasan atau penyegelan kepada PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang. di Tangerang. Perusahaan terbukti memproduksi Minyakita namun tidak mencapai 1 liter atau hanya 750 mililiter (ml).
Selain itu, PT NNI juga melakukan beberapa pelanggaran yang menyebabkan kenaikan harga Minyakita di sejumlah wilayah, antara lain harga di atas HET, tidak memiliki izin edar BPOM dan izin KBLI 82–920 (izin melakukan aktivitas pengemasan), dan memalsukan surat rekomendasi izin edar dari Kemendag. Minyakita produksi PT NNI ini telah dijual kepada pedagang di wilayah provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
Kemendag juga berhasil menemukan dan menyegel gudang minyak goreng kemasan sederhana merek Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang beralamat di Karawang, Teluk Jambe Timur, Jawa Barat.
Dari sana, Kemendag menyegel dan menyita sebanyak 140 karton Minyakita dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng. Adapun, 1 kartonnya berisi 12 botol Minyakita.
Mendag Budi menyampaikan Minyakita yang dijual dan diproduksi oleh PT AEGA bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO), melainkan dari minyak komersial. Kecurangan ini dilakukan agar PT AEGA mampu meraup untung dengan menggunakan minyak non-DMO dan pengurangan takaran.