Bisnis.com, JAKARTA — Kewajiban simpan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA 100% selama 12 bulan mulai berlaku besok, 1 Maret 2025. Pemerintah mengklaim semua sektor pemegang kepentingan sudah siap melaksanakan kebijakan baru tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Morgiarso menjelaskan pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait kewajiban parkir DHE SDA 100% selama pekan ini.
Pemerintah, sambungnya, sudah berbicara dengan perbankan serta pelaku eksportir sektor pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Oleh sebab itu, dia meyakini ketentuan parkir DHE SDA 100% selama 12 bulan akan sudah bisa diimplementasikan secara lancar besok.
"Masih ada enggak kira-kira keluhan? Harusnya sudah enggak ada semuanya," jelas Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2025).
Dia menjelaskan pemerintah juga sudah mengeluarkan pemberlakuan simpan DHE SDA 100% selama 12 bulan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025. Selain itu, aturan turunan dari OJK dan BI juga sudah terbit.
"Sistemnya sudah, aturan turunan sudah, simulasinya kalau nanti penggunaan DHE-nya untuk apa saja juga sudah," ujarnya.
Menurutnya, aturan itu akan dikenai untuk pemasukan devisa yang mulai masuk pada 1 Maret 2025, meski ekspornya dilakukan sebelum 1 Maret 2025.
Dia pun berharap nanti ketentuan baru ini akan bisa berdampak positif ke kurs rupiah karena akan meningkatkan cadangan devisa.
Sebagai informasi, PP 8/2025 tentang DHE sudah terbit pada 17 Februari 2025. Secara umum, PP pengganti PP No.36/2023 itu memuat ketentuan perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan.
Sementara persentase sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi wajib melakukan retensi sebesar 30%.
Dalam peraturan teranyar ini pula ditetapkan perubahan jangka waktu retensi DHE SDA, yakni 12 bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan, serta tiga bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi.
Adapun penempatan DHE SDA dapat dilakukan pada rekening khusus (reksus) DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Selain itu juga pada instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan oleh LPEI atau instrumen yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). Bersamaan dengan itu, pemerintah terus menjaga keberlangsungan usaha eksportir meski hasil devisa ditahan 100%.
Eksportir diberikan kelonggaran untuk dapat menggunakan devisa hasil ekspor dalam bentuk valuta asing atau valas untuk kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Para pengusaha dengan orientasi ekspor tersebut juga dapat melakukan penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas yang sama.
Eksportir juga dapat melakukan pembayaran dividen dalam bentuk valas serta pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dari DHE yang ditempatkan di reksus.