Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menerima laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk 2025. Seperti diketahui, untuk wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT harus dilakukan paling lambat 31 Maret, sementara wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, keterlambatan pelaporan SPT akan dikenakan sanksi administrasi. Denda yang berlaku sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Dalam pelaporan SPT, wajib pajak perlu memastikan status pajaknya, terutama bagi pegawai tetap yang hanya memiliki satu sumber penghasilan. Umumnya, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dengan satu pemberi kerja akan berstatus nihil. Namun, jika terjadi kelebihan pemotongan pajak, status lebih bayar bisa muncul.
Status Lebih Bayar dan Langkah yang Perlu Dilakukan
Dikutip dari laman resmi Kantor Pajak, status lebih bayar terjadi ketika pajak yang telah dibayarkan lebih besar dari jumlah yang seharusnya terutang. Kondisi ini bisa terjadi karena pemotongan pajak yang terlalu besar oleh pemberi kerja atau adanya kredit pajak yang melebihi kewajiban pajak. Jika mengalami lebih bayar, wajib pajak memiliki dua pilihan, yaitu:
- Mengajukan restitusi yakni permohonan pengembalian pajak ke DJP.
- Mengkompensasikan kelebihan pajak untuk mengurangi kewajiban pajak di tahun berikutnya.
Sejak diterapkannya metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) pada 1 Januari 2024, kemungkinan lebih bayar semakin meningkat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan pajak kepada pegawai paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.
Baca Juga
Jika wajib pajak mendapati status lebih bayar dalam SPT Tahunan 2024, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Periksa Bukti Potong 1721-A1/A2 dari pemberi kerja untuk memastikan besaran pemotongan pajak.
- Verifikasi pengembalian kelebihan pajak oleh pemberi kerja sebelum melaporkan SPT. Jika kelebihan pajak telah dikembalikan, SPT bisa berstatus nihil.
- Ajukan restitusi jika kelebihan pajak belum dikembalikan oleh pemberi kerja.
Wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar di bawah Rp100 juta dapat mengajukan restitusi dipercepat tanpa pemeriksaan, sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.
- Siapkan dokumen pendukung seperti Bukti Potong 1721-A1/A2 dan bukti pengembalian pajak dari pemberi kerja untuk memperlancar proses pengajuan restitusi.