Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Sengkarut Pagar Laut: SHGB Dibatalkan, Perusahaan Terafiliasi Diburu

Polemik pagar laut di Bekasi memasuki babak baru. Menteri ATR/BPN bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah terkait
Penampakan pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Penampakan pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Polemik pagar laut di Bekasi memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bakal membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Kabupaten Bekasi.

Nusron menjelaskan, penerbitan SHGB di wilayah perairan itu terindikasi adanya pemalsuan data terkait bidang tanah yang tercatat ada di wilayah tersebut. Di mana, berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. 

"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," jelas Nusron dalam keterangan resmi, Rabu (5/2/2025).

Nusron melanjutkan, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Data peta tersebutlah yang digunakan sebagai bahan manipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi.

"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujarnya.

Adapun, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. 

Nusron menyebut bakal melakukan tindakan tegas, termasuk melakukan penyelidikan  terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN yang disebut akan diproses secara hukum.

"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Duduk Perkara Pagar Laut Bekasi

Pagar laut yang disebut membentang sepanjang 8 kilometer (km) di Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi diketahui merupakan proyek kerja sama swasta dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang bekerja sama dengan Pemprov Jabar.

Untuk diketahui, PT TRPN sendiri mendapat konsesi dalam pengembangan penataan pelabuhan itu selama 5 tahun. Sedangkan, proyek tersebut baru dimulai pada 2023 sehingga konsesi PT TRPN tersebut berlaku hingga 2028. Namu, saat ini kondisinya telah disegel Kementerian KKP. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan pada pagar laut di Bekasi itu dilakukan lantaran proyeknya tidak memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Sebetulnya, ini proyek dari Pemda ya yang di ujung sana untuk [pembangunan] TPI atau Tempat Pelelangan Ikan. Jadi nyambung sampai sini nanti Pak Kadis yang akan menyampaikan," kata Pung saat ditemui di wilayah Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025).

Adapun, terkait penyegelan yang dilakukan terhadap pagar laut. KKP menjelaskan langkah ini dilakukan lantaran proyek belum mengantongi dokumen KKPRL.

Untuk itu, Pung menyebut bakal melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder dan instansi terkait untuk membahas kelanjutan proyek tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyebut bahwa proyek tersebut merupakan proyek penataan pelabuhan yang merupakan duet pemerintah dengan swasta yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

"Karena TRPN itu menyewa lahan yang ada di kawasan pelabuhan kita seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun," jelasnya.

Namun demikian, Hermansyah menjelaskan bahwa yang membangun pagar laut tersebut yakni PT TRPN, bukan Dinas Provinsi Jabar.

Pada saat yang sama, Hermansyah juga menegaskan bahwa kehadiran pagar laut sebagai bagian dari proses pengerjaan penataan pelabuhan itu semula dilakukan lantaran diklaim telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Padahal, wilayah pengembangan pelabuhan itu mencakup area lautan.

Di samping itu, Hermansyah juga mengklaim bahwa PT TRPN disebut telah mengantongi surat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi.

"Dasar mereka [PT TRPN] melakukan restorasi atau rekonstruksi itu adalah dasarnya kepemilikan lahan ini. Mereka ditandai dengan kepemilikan sertifikat di kawasan ini. Kemudian juga memiliki KKPR daratnya," tambahnya.

Namun demikian, Hermansyah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembahasan lanjutan soal proyek tersebut dengan beberapa instansi terkait. Salah satu pembahasannya yakni untuk meluruskan polemik legalitas di atas lahan pengembangan proyek.

"Akan duduk bersama lagi terkait dengan, karena ada beberapa kebijakan yang berbeda di sini. Pak Dirjen tadi mengatakan ini laut. Kenyataannya memang ini laut [sehingga SHM dan rekomendasi KKPR tak berlaku]. Dan Pak Dirjen sudah melayangkan surat juga kepada TRPN. Kepada TRPN surat itu," jelasnya.

"Kalau ini [di proyek ini] mah kepemilikannya lebih dari 100 hektare. Kalau nanya sebelah lagi lebih banyak lagi," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper