Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Opsen Pajak Berlaku Mulai Besok (5/1), Simak Arti dan Dampaknya

Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor efektif akan berlaku besok, Minggu 5 Januari 2025.
Gerai Samsat di Jakarta Utara. Dok Bapenda DKI Jakarta
Gerai Samsat di Jakarta Utara. Dok Bapenda DKI Jakarta

Bagaimana menghitung pajak PKB, berikut caranya:

1. Pajak kendaraan 2024 sebelum UU HKPD berlaku 

Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T 2024

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 

Rp22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

2. Pajak kendaraan 2025 saat UU HKPD berlaku

Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 

Rp22.800.000 x 1 x 1,86%  = Rp. 423.898 

Dari simulasi perhitunan tersebut, terdapat selisih besaran PKB terutang antara 2024 dibandingkan dengan 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6%. Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper