Bagaimana menghitung pajak PKB, berikut caranya:
1. Pajak kendaraan 2024 sebelum UU HKPD berlaku
Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T 2024
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang
Rp22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000
Baca Juga
2. Pajak kendaraan 2025 saat UU HKPD berlaku
Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang
Rp22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898
Dari simulasi perhitunan tersebut, terdapat selisih besaran PKB terutang antara 2024 dibandingkan dengan 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6%. Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota.